Liputan6.com, Lampung - Kasus pembunuhan seorang pemuda di Jalan Raden Imba Kesuma Ratu, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, telah terungkap. Dua pelaku menyerahkan diri, kepada polisi mereka mengaku bahwa pembunuhan tersebut dilakukan karena dendam lama. Kedua pelaku itu berinisial, RN (22) warga Telukbetung Selatan dan MA (23) warga Telukbetung Timur, kota setempat. Keduanya menyerahkan diri ke Polresta Bandar Lampung, pada Minggu (4/2/2024).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, peristiwa pembunuhan itu mengakibatkan korban berinisial RI (21) tewas dengan sejumlah luka tusuk senjata tajam.
"Motifnya dendam lama. Peristiwanya terjadi di Jalan Raden Imba Kesuma Ratu, pada Sabtu (3/2/2024). Korban yang merupakan tetangga pelaku ini meninggal dunia karena mengalami luka tusuk di dada, pinggang dan tangan," kata Kompol Dennis, saat jumpa pers di mapolresta setempat, Senin (5/2/2024).
Advertisement
Dia menjelaskan, motif pembunuhan tersebut didasari dendam lama antara pelaku RN dengan korban. "Jadi korban ini pernah menghina dan melakukan kekerasan kepada adik korban, sehingga pelaku merasa dendam terhadap apa yang dilakukan oleh korban," jelas Dennis.
Selanjutnya, tersangka (RN) merencanakan perbuatan pidana ini dan memilih tempat secara acak yang terlihat sepi. "Korban dan pelaku saling kenal. Korban diajak pelaku untuk pergi keluar degan satu motor. Jadi disitulah kita mengetahui bahwa terduga pelakunya dua orang ini," jelas dia.
Dennis mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan RN berperan sebagai eksekutor dan MA memegangi korban.
"Saat diajak pergi itu, pelaku berhenti di Jalan Raden Imba karena di rasa sepi, kedua pelaku langsung menyuruh korban untuk turun dari motor. MA langsung memegangi korban dan RN menusuk korban dengan pisau sebanyak tiga tusukan," jelas Dennis.
Dennis menuturkan, ketika mengetahui identitas korban. Kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan diketahui satu indentitas pelaku yaitu RN. Selanjutnya, polisi menggeledah di beberapa tempat pelaku ini diduga sembunyi. "Dari situ keluarga korban mulai menyampaikan dan menceritakan apa yang diketahuinya. Kemudian, saat paginya keluarga pelaku melaporkan ke kami dan menyerahkan pelaku," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 340 KUHpidana sub Pasal 338 KUHpidana atau pasal 170 ayat 1 dan 3 tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Keduanya terancam pidana penjara paling lama 20 dan ancaman tertinggi seumur hidup," pungkasnya.
Baca Juga