Liputan6.com, Pekanbaru - Ratusan polisi yang nantinya mengamankan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pelalawan mendapatkan bimbingan teknis. Kapolres Ajun Komisaris Besar Suwinto menyatakan tidak ada polisi yang dibenarkan masuk ke TPS.
Suwinto menjelaskan, polisi boleh masuk ke lokasi TPS setelah mendapat izin dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Oleh karena itu, petugas diminta berkoordinasi baik dengan KPPS.
Advertisement
Baca Juga
"Polisi harus tahu tugas dan perannya, jika ada masalah jangan langsung masuk menyelesaikan tanpa seizin KKPS," ujar Suwinto dalam bimbingan teknis tajaan Komisi Pemilihan Umum Pelalawan itu, Selasa siang, 6 Februari 2024.
Suwinto mengingatkan, polisi yang berjaga di TPS diperintahkan membuat laporan secara berjenjang dan berkoordinasi dengan petugas lain di TPS. Dengan demikian permasalahan yang muncul bisa ditangani dengan baik.
Selain itu, Suwinto memerintahkan setiap personel mengetahui peran dan tugas masing-masing. Kemudian memahami apa saja yang boleh dilakukan selama mengamankan TPS.
"Personel yang mengamankan TPS harus netral," tegas Suwinto.
Pengamanan seluruh TPS di Kabupaten Pelalawan akan dilaksanakan 474 personel Polri. Jumlah itu terdiri dari 365 anggota Polres Pelalawan dan 109 Polda Riau.
Menjelang hari pencoblosan, personel diminta menjaga fisik dan kesehatan dengan baik. Tidak menutup kemungkinan pemungutan suara berlangsung hingga malam hari.
"Makanya dari sekarang cek kesehatan dan kesiapan fisik biar tidak terkendala pada hari pencoblosan," jelas Suwinto.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.