Sukses

Mahasiswi Ditangkap Polisi Usai Promosikan Judi Online di Sukabumi

Tiga pelaku promosi judi online atau slot lewat media sosial diamankan polisi. Dalam dua bulan ini, mereka bisa mendapat keuntungan mencapai Rp4 juta setiap bulannya.

Liputan6.com, Sukabumi - Ketiga pelaku promotor judi online atau judi slot berinisial CA (31), ZZ (28) dan FAB (33) digiring Satuan Reserse Polres Sukabumi Kota, pada Rabu (7/2/2024). Para pelaku kerap mempromosikan judi slot lewat media sosial (medsos) itu saat malam hari.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam mempromosikan judi slot tersebut. Bahkan, dua diantaranya dilakukan oleh pelaku yang berstatus mahasiswa. Mereka diamankan pada 25 Januari 2024 lalu, saat melakukan live streaming di wilayah Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.

“Mengamankan 3 orang pelaku judi online CA alias CC mahasiswa sebagai pemilik akun Facebook, FAB alias B pekerjaan buruh sebagai editor video atau grafik penonton live judi online, dan ZZ alias Z perempuan mahasiswa sebagai host live streaming judi online,” terang Ari.

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian dari kasus tersebut yakni satu unit CPU berwarna dan layar komputer, satu unit modem wifi, dan dua handphone. Ari menerangkan, para melakukan menjalankan aksinya dengan cara membuat konten berisi promosi website judi slot melalui akun medsos Facebook.

Ketiga pelaku mulanya tergiur iming-iming keuntungan besar dari ajakan promosi judi tersebut. Dalam satu kali melakukan siaran, mereka dibayar mulai Rp50 ribu sampai Rp1 juta. Mereka mengaku telah menjalankan siaran promosi slot itu selama dua bulan terakhir.

“Modus operandi dengan cara pelaku mempromosikan konten daripada perbuatan konten perjudian slot melalui akun medsos fb dan daripada perbuatan pelaku ini mendapatkan untuk setiap bulannya kurang lebih Rp4 juta,” ungkapnya. 

Para pelaku dijerat pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda sebanyak Rp10 miliar.

 

2 dari 2 halaman

Berawal dari Iklan Game Online

Salah satu pelaku promosi judi online inisial FAB (33) mengaku mendapat tawaran pertama dalam pekerjaan tersebut saat bermain game online, setelah muncul iklan slot, tak lama dirinya mendapatkan pesan lewat medsos untuk menjadi promotor tersebut. Dia dijanjikan bayaran Rp2 juta untuk 10 kali siaran langsung.

“Pertamanya saya dari live game terus ada yang inbox di FB, enggak kenal, langsung nawarin. Pertamanya disuruh test live dulu, diiming-imingi gajinya Rp2 juta untuk 10 kali live. Awalnya sendiri, terus ngajak yang lain,” ucap FAB.

Dia berperan sebagai editor atau pembuat konten yang ditayangkan dalam siaran langsung dengan host seorang wanita muda yang kini sudah mendekam di Lapas Kelas IIB Sukabumi, inisial Z yang juga berstatus mahasiswi.