Sukses

Gawat! Iklan Judi Online Menyebar Sangat Masif, Ini Hasil Survei Populix

Indonesia terbukti menjadi negara dengan pemain judi online terbanyak di dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia menjadi negara dengan pemain judi online terbanyak di dunia dengan jumlah pemain mencapai 201.122 orang. Di bawah Indonesia ada negara Kamboja namun jumlah pemainnya sangat jauh di bawah Indonesia yakni hanya 26.279 pemain dan Filipina sebanyak 4.207 pemain.

Data tersebut dirilis Drone Emprit pada September tahun lalu dan membuktikan betapa masifnya peredaran judi online di tanah air. Dampak judi yang dimainkan melalui gadget dan internet ini juga telah banyak menimbulkan kerugian.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang dari judi online sepanjang 2023 mencapai Rp 327 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, total perputaran uang itu tercatat dari 168 juta transaksi yang dilakukan 3,29 juta masyarakat Indonesia.

Dia menambahkan, dari perputaran uang judi online tersebut, ada transaksi yang dilakukan oleh 3,29 juta pemain judi online itu di antaranya dilakukan dengan menyetorkan deposit ke situs judi online dengan total nilai Rp 34,52 triliun. Dia juga menyebut akumulasi perputaran uang selama 2023 terkait judi online itu pun sebesar 63% dari total perputaran uang yang PPATK catat sejak 2017 hingga 2023 sebesar Rp517 triliun.

"Ini kita lihat betapa masifnya kegiatan judi online di tengah-tengah masyarakat kita," ucap Ivan saat konferensi pers Januari lalu.

Masifnya pengguna judi online di tanah air tidak lepas dari peran iklan yang merasuk pada dunia maya. Hal ini dibuktikan oleh survei yang dilakukan Populix. Penyebaran iklan judi online pun telah mencapai tingkat yang cukup mengkhawatirkan, tercatat 82% pengguna internet pernah melihat iklan judi online selama enam bulan terakhir. Bahkan, 63% dari mereka mendapatkan iklan serupa setiap kali mengakses internet.

2 dari 3 halaman

Iklan Terbanyak Judi Slot

Survei Populix bertajuk “Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure” juga mencatat di antara berbagai jenis iklan judi online, permainan judi slot paling sering dilihat dan mendominasi dengan angka yang cukup tinggi sebesar 80%. Berikutnya diikuti dengan iklan judi domino (59%), poker online (48%), kasino online (47%) dan judi bola (44%).

Selain itu, sebanyak 84% responden mengamati bahwa iklan perjudian online sering kali masuk dalam konten-konten media sosial, seperti Instagram, YouTube, dan Facebook. Iklan-iklan ini juga mendapat ruang yang signifikan di situs web, khususnya di situs web film (55%) dan situs web gaming (57%). Selain website dan media sosial, judi online juga sering terlihat dari konten-konten para influencer yang melakukan promosi judi online (20%).

Head of Social Research Populix Vivi Zabkie mengatakan iklan judi online di Indonesia kini menghadapi tingkat paparan yang belum pernah terjadi sebelumnya, dengan 63% responden selalu melihat iklan judi online setiap kali mereka mengakses internet, baik itu di website maupun media sosial. Masalahnya, iklan judi online memberikan dampak nyata terhadap minat masyarakat untuk mengakses situs judi online setelah melihat iklan tersebut.

"Temuan ini menyoroti perlunya tindakan bersama antara elemen pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi potensi implikasi sosial dari judi online dan menetapkan langkah-langkah yang dapat membatasi pengaruh dari iklan judi online,” ujarnya.

Lebih lanjut, dampak dari paparan iklan perjudian online menjadi nyata, dengan 41% responden mengungkapkan tertarik untuk membuka situs perjudian online. Dari jumlah tersebut sebanyak 16% responden diantaranya mengaku mencoba perjudian online.

3 dari 3 halaman

Pemain dari Kalangan Berpendapatan Rendah

Sementara itu, ketika bertransaksi, responden Populix mengatakan mereka yang terlibat dalam perjudian online lebih suka menggunakan e-wallet untuk bertransaksi. Sedang nilai transaksi pada umumnya di bawah Rp 100.000. Temuan ini sejalan dengan catatan PPATK tahun lalu yang menyebutkan hal yang sama. PPATK menyimpulkan jika penjudi online berasal dari kelompok pendapatan rendah.

Menanggapi temuan tersebut, masyarakat menyatakan keinginan kuat terhadap intervensi pemerintah untuk membatasi iklan perjudian online. Sebanyak 74% responden setuju dan mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membatasi akses terhadap situs judi online.

Untuk diketahui, profil responden survei ini adalah mayoritas Generasi Z dan Milenial dari kalangan atas dan menengah, bekerja, dan terbanyak tinggal di pulau Jawa. Tercatat, 52% responden adalah laki-laki dan 48% perempuan.

Di mana 57% responden adalah lajang, 36% menikah dan mempunyai anak, 6% menikah dan tidak mempunyai anak, serta 1% janda atau duda dan mempunyai anak. Adapun rentang usia terbanyak adalah 45% dari usia 17 sampai 25 tahun. Diikuti usia 26 sampai 30 tahun 21%, usia 31 sampai 31 sampai 35 tahun 17%, dan usia 36 sampai 40 tahun 9%.

Kemudian usia 41 sampai 45 tahun 5%, usia 46 sampai 50 tahun 1%, serta usia 51 sampai 55 tahun 1%. Sebagian besar yakni 60% responden adalah pekerja, 15% pelajar, 14% pengusaha, 6% ibu rumah tangga, dan lainnya 5%.