Liputan6.com, Kupang - Seorang ayah di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial BB alias Blasius tega merudapaksa putri kandungnya berinisial WSBB (17).
Aksi cabul ayah bejat ini sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2020 hingga April 2023.
Kasat Reskrim Flores Timur, Iptu Lasarus M. La'a, mengatakan korban dicabuli ayah kandungnya sejak ia masih berumur 14 tahun.
Advertisement
Baca Juga
"Kejadian pertama saat korban masih umur 14 tahun sampai saat ini korban sudah masuk 17 tahun," ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis 8 Februari 2024.
Dari hasil pemeriksaan sementara, BB mengaku sudah 15 kali menyetubuhi anak kandungnya. "Pelaku memperkosa anaknya di lokasi pembuatan batu bata di dekat rumah mereka," ungkapnya.
Menurut dia, kejadian itu terungkap setelah korban pemerkosaan sudah tidak tahan dengan perilaku ayahnya, menceritakan aksi bejat sang ayah ke ibunya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Flores Timur.
"Pelaku sudah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan," katanya.
Selain pelaku dan korban, polisi juga telah memeriksa lima saksi dan mengamankan beberapa barang bukti.
"Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka," tandasnya.