Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meremisi sebanyak 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Konghucu dalam rangka tahun baru Imlek.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kunrat Kasmiri yang mengatakan jika remisi yang diberikan kepada WBP sangat beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari.
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, Kunrat juga WBP yang paling banyak menerima remisi adalah kasus narkotika dengan total 5 orang, Lapas Kelas IIB Sungailiat sebanyak 2 orang, Lapas Kelas II Pangkalpinang dan Rutan Kelas IIB Muntok masing masing satu orang.
"Dari 9 WBP yang mendapatkan remisi imlek, paling banyak berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, yakni sebanyak 5 orang,” ucap Kunrat, Sabtu (11/2/2024).
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, mengatakan jika remisi khusus diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Pemberiannya remisi didasari pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
"Remisi imlek merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana maupun anak yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,"pungkas Harun Sulianto.