Liputan6.com, Bandung - Masyarakat Indonesia akan segera melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu serentak tersebut akan menggabungkan sejumlah pemilihan mulai dari pemilihan presiden (pilpres) hingga pemilihan legislatif (pileg).
Pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki lima jenis kertas surat suara dengan warna yang berbeda-beda. Perbedaan warna tersebut dilakukan untuk membedakan fungsi dari surat tersebut mengingat adanya sejumlah kategori pemilihan.
Sebagai informasi, pemilu serentak tahun ini terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg). Pileg untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga DPD RI.
Advertisement
Aturan terkait surat suara Pemilu 2024 juga tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara. Dijelaskan bahwa, ada lima jenis surat suara berlatar putih dengan lima warna penanda yang berbeda sesuai dengan fungsinya.
Masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan pemilihan umum tersebut harus mengenali kelima jenis surat-surat tersebut. Diketahui lima surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga Caleg DPR RI.
Sebelumnya, dalam rapat di Komisi II DPR telah disepakati surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019. Dimana kelima jenis surat tersebut terdiri dari beberapa warna yaitu abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau.
Jenis Warna Kertas Pemilu 2024 dan Fungsinya
Berikut ini adalah daftar warna kertas Pemilu 2024 dan keterangan hingga fungsi masing-masing surat suaranya:
1. Surat Suara Warna Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu memiliki fungsi yang digunakan sebagai surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, hingga nomor urut pasangan calon.
Selain itu terdapat tanda gambar partai politik dan atau tanda gambar gabungan partai politik yang mengusung pasangan capres dan cawapres.
2. Surat Suara Warna Kuning
Surat suara berwarna kuning memiliki fungsi yang digunakan sebagai surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat tersebut terdiri dari sejumlah informasi yang memudahkan pemilih.
Diketahui dalam surat suara tersebut memuat nama-nama calon anggota DPR RI, tanda gambar partai politik dan logonya, nomor urut partai politik, hingga nomor urut serta nama calon anggota DPR.
Advertisement
Selanjutnya
3. Surat Suara Warna Merah
Surat suara berwarna merah memiliki fungsi yang digunakan sebagai surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara ini digunakan untuk memilih wakil rakyat yang ada di daerah.
Isi surat suara tersebut memuat daftar calon anggota DPD yang sesuai provinsi, nomor urut, foto, hingga nama calon anggota DPD.
4. Surat Suara Warna Biru
Surat suara berwarna biru memiliki fungsi yang digunakan sebagai surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi. Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, hingga nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Surat Suara Warna Hijau
Surat suara berwarna hijau memiliki fungsi yang digunakan sebagai surat suara pemilihan anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota pemilih. Surat ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut serta nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.