Sukses

Seorang Anggota KPPS di Sukabumi Meninggal, KPU Pastikan Netralitas dalam Tunjuk Pengganti

Salah seorang anggota di wilayah Kota Sukabumi dikabarkan meninggal dunia. KPU sebut bukan sedang bekerja.

Liputan6.com, Sukabumi - Salah seorang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) 2024 bernama Hendra Lesmana, pada KPPS 17 di Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi dikabarkan meninggal dunia.

Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno. Ia menuturkan, informasi KPPS meninggal tersebut diterimanya pada Sabtu (10/2/2024) lalu. Pihaknya memastikan penggantian anggota tersebut dengan mekanisme pemilihan langsung.

"Kami lakukan langsung mengambil mekanisme penunjukan langsung untuk penggantian sudah dijadwalkan terhadap penggantinya. Kemudian adapun hak hak dari almarhum yang bersangkutan yang meninggal itu juga sudah langsung kami urus kami tindaklanjuti," ujar Imam saat dikonfirmasi pada Selasa (13/2/2024).

Pihak KPU menyampaikan turut berduka atas kabar tersebut. Disinggung soal kondisi atau penyebab kematian, Imam mengungkap, bahwa anggota KPPS meninggal bukan dalam kegiatan bekerja.

"Waktu itu kalau enggak salah beliau ini sore hari berangkat ke pengajian kejadiannya, kalau enggak salah di lokasi pengajian. Tapi yang penting untuk digarisbawahi bahwa kami berbela sungkawa,” ujarnya.

Dia menyampaikan, dalam Pemilu 2024 anggota KPPS di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 7 orang. Sebab itu, mekanisme penggantian segera dilakukan dengan penunjukan langsung dengan memperhatikan aspek penting.

"Karena kalau seleksi sudah tidak mungkin. Namun, saya juga mengimbau dalam proses penunjukan langsung ini tetap diperhatikan aspek-aspek penting. Misalnya, perhatikan bahwa calon penggantinya tidak terdaftar dalam sipol, tidak menjadi bagian dari partai politik,harus netral," jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya belum bisa memastikan penyebab meninggalnya salah satu anggota KPPS itu karena perlu diagnosis ahli. Kendati demikian, dia memastikan KPPS tersebut sudah dijamin BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat santunan.