Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan PT Marino Mining International (MMI) memasuki sidang keempat dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2024).
PT MMI mengajukan praperadilan keabsahan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim), terkait perkara dengan PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM).
Advertisement
Baca Juga
Yacob Rihwanto selaku kuasa hukum PT MMI mengatakan, jika kliennya merasa dirugikan atas gelar perkara tersebut. Pasalnya, pihaknya tidak diberikan kesempatan dalam menjelaskan duduk perkara.
"Ketika gelar perkara dilakukan, pengadu sudah mempersiapkan semuanya. Artinya sudah membawa ahli, bukti percakapan dan lainnya itu diputar tidak diberikan kesempatan. Tidak adil bagi kami sebagai teradu," paparanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT BKUM Riso Hutagalung mengatakan sesuai dengan pengembangan hasil penyidikan dari Bareskrim Polri, SP3 dikeluarkan karena bukan merupakan tindak pidana.
Maka dari itu, Rosi mengapresiasi kinerja Bareskrim yang telah menerbitkan SP3 setelah dinyatakan tidak ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dengan terbitnya SP3 ini pihak Bereskrim Polri dalam hal ini Biro Wasidik dan Direktorat Pidana Umum Mabes Polri telah melakukan tugas dengan sangat baik, cepat dan profesional dalam menangani sebuah persoalan hukum dengan tidak pandang bulu," pungkas Riso.