Liputan6.com, Bekasi - Kisruh Pemilu 2024 hadir di Bekasi Utara, tepatnya di TPS 013Â Kelurahan Kaliabang Tengah. Warga atau calon pemilih dihalangi dan kehilangan hak suaranya.
Kesaksian hadir dari warga bernama Fitri, yang mengaku tidak dibolehkan lagi menggunakan hak suaranya dengan alasan sudah terlambat. Padahal, kata dia, waktu masih menunjukkan pukul 12.08 WIB.
Baca Juga
"Undangannya tertera sampai jam 13.00 WIB. Ya dibilang udah tutup aja, kita bisa apa. Tadi juga ada beberapa yang protes tapi tetap petugasnya nggak kasih," kata Fitri kepada Liputan6.com, Rabu (14/2/2024).
Advertisement
Dia melanjutkan, hampir seluruh petugas di TPS tidak ada yang membela warga agar hak suaranya bisa dipergunakan. Dia pun menyesali sikap para petugas di TPS.
"Saya nggak bisa nyoblos, katanya udah ditutup. Ada tadi 3 orang juga nggak lama saya datang tadi, itu tetap nggak bisa (nyoblos) juga," ungkap dia.
Komisioner Bawaslu Kota Bekasi bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga, Choirunnisa Marzoeki mengatakan, pihaknya masih mendalami kaitan temuan tersebut. Yang jelas, kata dia, ada pelanggaran pidana jika hal itu terbukti.
"Kalau pemilih yang berhak memberikan suara di TPS tidak diberikan hak pilihnya ya pelanggaran pidana," tegas dia.