Liputan6.com, Bandung - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 telah berlangsung sejak Kamis (14/2/2024) di seluruh daerah Indonesia. Pemilu tahun ini menjadi penentuan sosok Presiden dan Wakil Presiden baru Indonesia.
Sementara itu dalam Pemilu 2024 terdapat tiga pasangan calon (paslon) yang berpartisipasi dalam pemilihan tahun ini. Paslon pertama merupakan pasangan Anies dan Cak Imin, paslon kedua Prabowo dan Gibran, serta paslon ketiga Ganjar dan Mahfud MD.
Baca Juga
Diketahui melalui hasil hitungan cepat atau quick count Pemilu 2024 pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 memiliki nomor suara yang unggul hingga 50 persen lebih. Sehingga saat ini banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait berapa putaran pemilu tahun ini.
Advertisement
Sebagai informasi pemilu bisa berlangsung dengan satu putaran dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan tersebut berlaku meskipun ada tiga pasangan calon yang tercantum.
Namun perlu diketahui untuk putaran pemilu yang berlangsung hanya satu putaran terdapat aturan yang harus dipenuhi. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu tentang syarat Pilpres.
Persyaratan Pemilu Satu Putaran
Mengutip dari Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu terdapat syarat Pilpres mengenai Pilpres yang berlangsung satu putaran. Berikut ini adalah bunyi syarat Pilpres dalam Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu:
“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”
Jika merujuk dalam Undang-Undang di atas maka berikut ini adalah tiga syarat penting untuk Pilpres 1 putaran dalam Pemilu:
1. Surat suara paslon lebih dari 50 persen
Pemilu dapat berlangsung dengan satu putaran bilamana terdapat pasangan calon (paslon) yang memperoleh suara lebih dari 50 persen. Meskipun terdapat tiga pasangan calon yang mengikuti pemilihan tersebut.
2. Mengantongi kemenangan lebih dari setengah provinsi di Indonesia
Kandidat paslon harus menang di lebih dari setengah provinsi yang ada di Indonesia sehingga paslon tersebut harus menang minimal 20 dari 38 provinsi yang ada di Indonesia.
3. Memiliki 20 persen suara dari setengah provinsi
Sementara itu kandidat juga harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi yang ada di Indonesia.
Advertisement
Lantas Bagaimana Pemilu Dua Putaran?
Sebaliknya dari ketiga syarat yang dijelaskan sebelumnya maka Pilpres bisa berlangsung ke dua putaran jika ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi. Maka pada putaran kedua hanya paslon yang mendapatkan suara terbanyak pertama dan kedua yang bisa melanjutkannya.
Terkait pemilu dua putaran juga diatur dalam Pasal 416 ayat 2 Undang-Undang Pemilu dengan bunyi berikut:
“Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”