Sukses

Raih 50 Persen Plus Satu Saja Belum Cukup, Ini Syarat Pilpres Satu Putaran

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 416 Ayat (1) tentang Pemilihan Umum, 50 persen plus satu saja belum cukup untuk dapat memenangkan Pilpres satu putaran. Ada dua syarat lain yang harus dipenuhi oleh paslon. Berikut tiga syarat Pilpres satu putaran

Liputan6.com, Yogyakarta - Seusai Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, kini masyarakat disuguhi dengan berbagai hasil perolehan quick count. Dari hasil sementara itu, banyak yang mengatakan bahwa Pemilu kali ini kemungkinan hanya akan dilalui satu putaran.

Quick count adalah hasil bayangan atau perkiraan berdasarkan hasil survei dari beberapa sampel pemungutan suara di sejumlah TPS. Sesuai namanya, hasil quick count bisa langsung diketahui beberapa jam setelah pemungutan suara ditutup.

Hasil quick count biasanya dilakukan oleh sejumlah lembaga survei atau tim internal dari masing-masing kandidat. Meski bukan hasil resmi, sering kali quick count dijadikan acuan awal sebelum real count resmi dari KPU keluar.

Pada beberapa hasil quick count Pilpres 2024, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tercatat meraih angka fantastis, yakni di atas 50 persen. Bahkan, selisih hasil antar-paslon pun cukup jauh.

Hal ini lah yang kemudian melatarbelakangi kemungkinan satu putaran Pilpres 2024. Namun, ternyata ada beberapa syarat Pilpres satu putaran yang harus dipenuhi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 416 Ayat (1) tentang Pemilihan Umum, 50 persen plus satu saja belum cukup untuk dapat memenangkan Pilpres satu putaran. Ada dua syarat lain yang harus dipenuhi oleh paslon. Berikut tiga syarat Pilpres satu putaran:

1. Pasangan calon memiliki suara lebih dari separuh jumlah suara sah nasional. Artinya, paslon harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

2. Syarat lainnya, kemenangan tersebut harus tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia. Jika saat ini jumlah provinsi di Indonesia ada 38, maka paslon harus menang di lebih dari 19 provinsi atau minimal memang di 20 provinsi.

3. Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah paslon harus memperoleh kemenangan dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen di lebih dari setengah jumlah provinsi tersebut.

Jika semua syarat terpenuhi, maka Pilpres satu putaran pun tercapai. Namun, jika salah satu dari ketiga syarat tersebut belum terpenuhi, maka tetap akan diadakan dua putaran.

Pada putaran kedua akan diikuti oleh paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Nantinya, syarat kemenangan yang tadi disebutkan pun tidak berlaku. Putaran kedua sekaligus menjadi putaran terakhir untuk menentukan kemenangan Pilpres.

 

Penulis: Resla