Sukses

Dua Caleg yang Surat Suaranya Ditemukan Tercoblos di TPS 19 Bandar Lampung Segera Diperiksa Bawaslu

Diduga terjadi kecurangan di TPS 19 Bandar Lampung dengan ditemukannya ratusan surat suara tercoblos milik caleg DPRD provinsi dan DPRD Bandar Lampung diduga secara sengaja, pihak Bawaslu Bandar Lampung segera memanggil Dua caleg tersebut.

Liputan6.com, Lampung - Bawaslu Bandar Lampung segera memeriksa dua caleg DPRD kota dan DPRD provinsi yang surat suaranya ditemukan sudah tercoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, kota setempat. 

Dua caleg itu atas nama Nettylia Syukri pada DPRD Provinsi Lampung dan Sidik Efendi pada tingkat DPRD Kota Bandar Lampung. Keduanya bakal dipanggil oleh Bawaslu Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan kerena ratusan surat suara keduanya ditemukan tercoblos saat Pemilu 2024.

"Kemarin kami telah memeriksa tujuh KPPS setempat dan dua Linmas. Hasilnya memang ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda, Sabtu (17/2/2024).

Kemudian, kata dia, Bawaslu Bandar Lampung masih mengumpulkan beberapa bukti untuk memanggil KPU serta PPK supaya meminta penjelasan terkait pendistribusian surat suara di TPS tersebut. 

"Setelah itu selesai, baru kita akan panggil kedua caleg tersebut untuk dimintai keterangan," jelas dia. 

Menurut dia, jika nanti hasil pemeriksaan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu maka pihaknya akan meregristrasikan kepada Gakkumdu setempat. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap peristiwa ini adalah pasal 532 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Pasal yang disangkakan 532, kita punya waktu tujuh hari untuk menyelesaikan ini dan segera mengetahui siapa pelakunya," jelas dia. 

Dia mengungkap, apabila kedua caleg setelah diperiksa dan dimintai keterangan terkait peristiwa itu dinyatakan terbukti terlibat maka terancam dipidana. 

"Ya yang jelas ada pidananya dan dibatalkan dari pencalonan, dengan catatan sudah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya. 

 

Simak Video Pilihan Ini: