Sukses

Cerita Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2.830 Burung di Pelabuhan Bakauheni

Upaya penyelundupan ribuan burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah tujuan Pulau Jawa berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Pelaku terancam pidana penjara dua tahun dan denda Rp2 miliar.

Liputan6.com, Lampung - Upaya penyelundupan 2.830 satwa liar jenis burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah berhasil digagalkan oleh tim gabungan Karantina Lampung, Polisi Militer (PM) Angkatan Darat (AD) dan flights protection birds di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Ribuan burung tersebut rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa. 

Kepada wartawan, Donni Muksydayan selaku Kepala Karantina Lampung mengatakan, penggagalan penyelundupan ribuan burung tersebut bedasarkan laporan masayarakat. 

"Awalnya petugas karantina di Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni, mendapat laporan dari warga, pada Kamis sore (15/20/2024) sekitar pukul 16.00 WIB bahwa ada penyelundupan ribuan burung yang dimuat dalam kendaraan roda empat, tim satuan langsung bersiap dan berjaga di kawasan sekitar pelabuhan,” kata Donni, Minggu (17/2/2024). 

Kemudian, kata dia, sekitar pukul 17.43 WIB, petugas yang berjaga menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan memasuki kawasan Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Bakauheni. 

Saat diperiksa, di kendaraan tersebut ditemukan ribuan ekor burung yang dikemas di dalam keranjang plastik dan kardus yang telah dilubangi. 

Selain burung, petugas juga mengamankan seorang sopir yang membawa ribuan burung tersebut untuk diperiksa lebih lanjut. 

"Saat ditanyai dokumen pengiriman ribuan burung tersebut, sopir yang mengendarai itu tidak bisa menunjukkan dokumen resmi. Sopir itu mengaku bahwa satwa tersebut berasal dari Palembang dan hendak dibawa menuju Kota Serang dan Depok," ungkap dia.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Pelaku Terancam Pidana Penjara Dua Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Setelah diidentifikasi, dari 3.830 satwa liar tersebut, petugas mendapati ada delapan jenis burung yang hendak diselundupkan. 

"Burung tersebut terdiri dari 45 ekor Kepodang, 1.700 ekor Jalak Kebo, 875 ekor Trucukan, 150 ekor Prenjak, 14 ekor Konin, 34 ekor Pentet, 5 ekor Cipoh, 7 ekor Kipasan Belang," sebutnya. 

Atas perbuatannya, sopir itu telah melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

"Pelaku terancam pidana penjara selama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," tegasnya. 

Kemudian, ribuan burung tersebut diserahkan ke balai konservasi sumber daya alam (BKSDA) Bengkulu, seksi wilayah III di Lampung untuk mengantisipasi keamanan satwa dan segera dilakukan pelepasliaran.