Liputan6.com, Lampung - Pelaku usaha yang kedapatan menjual gabah ke luar Lampung akan disanksi dengan tegas. Pemberian sanksi tersebut bertujuan menjaga stabilitas stok beras dan memenuhi kebutuhan masyarakat Lampung.
Sanksi itu ditegaskan oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengingat bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga telah mengeluarkan aturan larangan menjual gabah ke luar Lampung melalui peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub) tahun 2017.
"Sanksinya akan kita lihat apabila pelaku usaha melanggar aturan perda dan pergub nanti sanksinya saya serahkan ke satgas pangan," kata Arinal, Minggu (18/2/2024).
Advertisement
Baca Juga
Dia pun mengungkapkan, tidak akan memberikan toleransi apabila pelaku usaha terbukti menjual gabah ke luar Lampung.
"Selain itu sanksi tegas yang diberikan agar memberikan efek jera. Segera ditindak bila perlu ditutup kalau ada perusahaan yang nakal," tegas dia.
Dia menjelaskan bahwa perda dan pergub yang mengatur larangan menjual gabah ke luar Lampung pengawasan dan penerapannya akan lebih ditingkatkan.
"Saya pertegas lagi sekarang aturannya. Apabila melanggar akan langsung ditindak. Artinya mulai saat ini harus siaga, waspada dan pedagang jangan neko-neko, saya akan tutup jika bermasalah," ungkapnya.
Kemudian, peningkatan pengawasan terhadap penjualan gabah tersebut, Arinal mengajak semua pihak, terlebih kepada satgas pangan untuk lebih teliti dan bersinergi lagi.
"Saya minta dinas perhubungan agar menjaga pintu keluar Lampung yaitu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, supaya padi tidak boleh atau dihindari bila tujuannya ke luar Lampung. Akan tetapi beras boleh karena itu kedaulatan pangan," ujarnya.