Liputan6.com, Serang - Kegaduhan hasil hitung suara antara aplikasi Sirekap dengan form C Hasil yang berbeda jauh membuat KPU Banten menghentikan sementara perhitungan dan pleno tingkat kecamatan di seluruh wilayah Banten, sejak Minggu-Senin, 18-19 Februari 2024.
Penghitungan dan pleno tingkat kecamatan dimulai lagi pada Selasa, 20 Februari 2024 hingga akhir jadwal yang telah ditentukan.
Advertisement
Baca Juga
"Penundaan rapat pleno ditingkat kecamatan ini adalah sebagai tindak lanjut arahan dari KPU RI, dengan tujuan untuk memastikan terlebih dahulu kualitas data yang digunakan untuk rekap kecamatan lebih akurat," ujar Ali Zainal Abidin, Koordiv SDM dan Litbang KPU Banten, dalam keterangan resminya, Minggu, (18/02/2024).
Proses rekapitulasi tingkat kecamatan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku, dengan cara membuka kotak suara dan mengeluarkan C Hasil semua jenis pemilihan untuk dibacakan dan diinput dalam Sirekap dengan dihadiri saksi, pengawas pemilu, pemantau dan masyarakat.
KPU Provinsi Banten memastikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan berjalan tepat waktu, dan selesai menurut tahapan yang ditetapkan.
"Dalam waktu dua hari ini KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan pembersihan data ekstrem, yaitu perbedaan gambar C Hasil dengan konversi angka di Info Pemilu, untuk mendapatkan kesesuaian data antara image dan angka," jelasnya.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Cara Sirekap Bekerja
Lalu, bagaimana sebenarnya Sirekap bekerja? Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banten, Akhmad Subagja menjelaskan Sirekap dibuat untuk memudahkan penghitung perolehan suara setiap calon. Sirekap terdiri dari Sirekap Mobile yang dioperasikan petugas KPPS dengan memotret objek C Hasil semua jenis pemilu, kemudian mengirim foto, melakukan pemeriksaan data, kunci dokumen dan berbagai ke saksi maupun pengawas TPS.
Sedangkan Sirekap Web, digunakan saat pleno rekapitulasi berjenjang. Objek foto C Hasil itu kemudian di konversi menjadi tulisan atau angka. Tingkat akurasinya tergantung beberapa hal, antara lain penulisan di form C Hasil, teknik pemotretan hingga kondisi pencahayaan.
"Oleh karena itu, operator Sirekap dalam menggunakan aplikasi Sirekap, sebelum melakukan pengiriman harus melakukan pemeriksaaan apakah hasil pembacaan sudah sesuai atau terdapat ketidaksesuaian. Apabila dinyatakan sesuai maka data tersebut akan muncul dalam Info Pemilu untuk kebutuhan publikasi penghitungan suara," ujar Akhmad Subagja, Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banten, Sabtu, (18/02/2024).
Sedangkan rekapitulasi terhadap data yang salah di aplikasi Sirekap, akan dilakukan perbaikan saat rapat pleno di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga RI, secara berjenjang, dengan acuan form C Hasil yang dibacakan saat pleno.
Akhmad Subagja memastikan ke seluruh masyarakat bahwa penetapan suara KPU yang sah hanya melalui rapat pleno yang dilakukan berjenjang, disaksikan oleh peserta pemilu, saksi, Bawaslu hingga masyarakat.
"Hasil publikasi perolehan suara di Info Pemilu yang berasal dari Sirekap bukan menjadi hasil pemilu, melainkan sebagai upaya bersama dalam menjaga hasil pemilu," jelasnya.
Advertisement