Liputan6.com, Jember - Sebanyak tujuh orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Jember meninggal dunia, baik sebelum pemungutan suara maupun sesudahnya. Hal itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Selasa (20/2/2024).
"Berdasarkan data yang kami terima, tujuh penyelenggara pemilu tersebut merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) dan anggota Linmas," kata Komisioner KPU Jember Andi Wasis.
Sebanyak lima orang anggota KPPS yang meninggal dunia sebelum pemungutan suara, tercatat antara lain Muhamad Hafifi merupakan KPPS di Desa Pace, Kecamatan Silo yang meninggal karena bunuh diri akibat depresi, kemudian Fafan Andrik yang merupakan anggota KPPS Kelurahan Jember Lor, di Kecamatan Patrang. Keduanya meninggal pada Januari 2024.
Advertisement
Kemudian pada Februari 2024 sebelum pemungutan suara ada tiga KPPS yang meninggal dunia karena sakit yakni Rani Asih Anggraerni merupakan KPPS di Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Kaliwates; Risca Ayu Wulandari yang merupakan KPPS di Kecamatan Gumukmas; dan Abdul Latif Ismail yang merupakan KPPS di Kecamatan Kaliwates.
Selanjutnya sekretariat PPS yang juga perangkat Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang atas nama Mustaqim meninggal dunia saat pelaksanaan pemungutan suara karena mengalami kecelakaan kerja, yakni kesetrum saat melakukan pengecekan sound atau pengeras suara di salah satu TPS di desa setempat.
"Yang meninggal pascapemungutan suara atau setelah rekapitulasi di TPS atas nama Rasul yang merupakan anggota Linmas di Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari. Ia meninggal dunia diduga akibat kelelahan," kata Andi Wasis.
Â
Harapan Ketua KPU Jember
Andi Wasis mengatakan pihaknya menyampaikan ucapan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya penyelenggara pemilu yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan di Jember.
Pihak KPU Jember, lanjut dia, sudah mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja saat bertugas menjadi badan ad hoc pemilu dengan mengikutsertakan seluruh badan ad hoc menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami mendaftarkan semuanya dalam BPJS Ketenagakerjaan agar mereka bisa tenang bekerja dan ketika sakit saat bekerja bisa tercover BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan tidak ada lagi penyelenggara pemilu yang meninggal," ujarnya.
KPU Jember juga menerima laporan adanya anggota KPPS di Kecamatan Pakusari yang menjalani rawat inap karena sakit akibat kelelahan, bahkan yang bersangkutan dua kali dirawat di rumah sakit.
"Setelah penghitungan rekap suara di TPS yang bersangkutan opname, kemudian sembuh dan saat ini kembali menjalani rawat inap karena anggota KPPS itu memang punya riwayat sakit yang mudah kambuh," katanya.
Advertisement