Liputan6.com, Padang - Sebanyak 10 kabupaten/kota di Sumatera Barat akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 15 tempat pemungutan suara Pemilu 2024. PSU akan dilakukan pada Sabtu 24 Februari 2024.
"PSU ini direkomendasikan oleh pengawas TPS akibat adanya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024, kata Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen melalui keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (20/2/2024)
Baca Juga
Ke-10 daerah tersebut yakni Kabupaten Tanahdatar 2 TPS, Kabupaten Agam 1 TPS, Limapuluh Kota 2 TPS, dan Kabupaten Pasaman 1 TPS.
Advertisement
Kemudian Kabupaten Solok Selatan dan Pasaman Barat masing-masing 1 TPS, Kota Padang 4 TPS serta Kota Padangpanjang, Kota Payakumbuh dan Kota Pariaman masing-masing 1 TPS.
Ia merinci, daerah yang melakukan PSU yakni di Kabupaten Tanah datar terjadi di TPS 12 Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru dan TPS 27 Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum. Sebabnya, adalah pemilih DPK dengan KTP Kota Padang dan Langkat.
Selanjutnya di Kabupaten Agam terjadi di TPS 8 Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung dengan pemilih ber-KTP Bekasi. Kemudian di Kabupaten Limapuluh Kota adalah TPS 11 Nagari Mungka, 4 orang ber-KTP luar memilih di TPS tersebut dan di TPS 6 Nagari Kubang dua orang ber-KTP Bogor yang masuk ke dalam DPK diberikan surat suara hanya untuk PPWP.
Lalu di Kabupaten Pasaman TPS 14 Padang Gelugur, dua pemilih warga Kecamatan Simpati tidak terdaftar di TPS tersebut namun melakukan pemilihan.
Sementara di Kabupaten Solok Selatan TPS 8 Nagari Bomas Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu, 36 pemilih tidak dilayani dalam pemilihan DPD sementara pada pemilihan lain dilayani.
Berikutnya Kabupaten Pasaman Barat di TPS 8 Lingkuang Aua, terjadi PSU karena 1 orang pemilih DPTb mendapat surat suara DPRD Provinsi padahal daerah asalnya berbeda daerah pemilihan.
Di Kota Padang yang harus melaksanakan PSU adalah di TPS 25 Pagambiran Ampalu, TPS 22 Anduring, TPS 14 Kampung Olokdan TPS 13 Kampung Lapai.
"Penyebabnya antara lain ber-KTP luar Kota Padang, Pemilih DPTb seharusnya mendapat 2 surat suara namun diberikan seluruh surat suara serta pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT/ DPTb di TPS dan KTP luar Kota Padang dikasih 2 surat suara," kata Surya.
Di Kota Padangpanjang, PSU terjadi di TPS 7 Pasar Usang Padangpanjang Barat. Penyebab PSU adalah pemilih ber-KTP Pasaman Barat tidak terdaftar di DPTb atau DPK, tetapi memilih dan mendapatkan surat suara PPWP.
Di Kabupaten Limapuluh Kota yaitu di TPS 1 Padang Sikabu Lamposi Tigo Nagari. Penyebabnya, pemilih ber-KTP luar memaksa untuk memilih, setelah memilih yang bersangkutan membuat kronologis dan disampaikan langsung ke Bawaslu.
Terakhir, PSU di Kota Pariaman terjadi di TPS 3 Nareh Hilia Pariaman Utara, karena pemilih ber-KTP Bekasi.
Menurutnya, PSU dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 373 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 PSU dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara.
"Untuk itu, PSU di Sumatera Barat akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024," ia menambahkan.
Pemilu 2024 di Provinsi Sumatera Barat pada 14 Februari lalu berlangsung di 1265 kelurahan/desa/nagari pada 179 kecamatan dalam 19 kabupten dan kota. Jumlah pemilih adalah sebanyak 4.088.606 orang terdiri dari 2.027.360 pemilih laki-laki dan 2.061.246 pemilih perempuan dan jumlah TPS di Sumbar 17569.
Â
Â