Liputan6.com, Bandung - Baru-baru ini muncul kabar terkait wacana usulan adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Diketahui usulan tersebut berasal dari salah satu calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Ganjar Pranowo diketahui meminta dua partai pengusungnya di DPR yaitu PDI-P dan PPP untuk menggunakan hak angket mereka. Ia memandang jika ada kecurangan Pemilu 2024 yang dilakukan secara terang-terangan.
Baca Juga
“DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu,” kata Ganjar pada Senin (19/2/2024).
Advertisement
Sementara itu, capres nomor urut 1 Anies Baswedan juga menyambut baik adanya wacana terkait hak angket di DPR RI tersebut. Ia menuturkan usulan Ganjar Pranowo merupakan inisiatif yang baik.
“Ketika kita mendengar akan melakukan (hak angket) kami melihat itu ada inisiatif yang baik,” kata Anies pada Selasa (20/2/2024) di Posko Tim Hukum AMIN, Mampang Square, Jakarta Selatan.
Mengutip dari Antara, Presiden Joko Widodo turut memberi tanggapan terkait usulan Ganjar Pranowo untuk adanya hak angket dalam menyelidiki penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diduga terjadi kecurangan.
Jokowi mengaku tidak mempermasalahkan usulan yang diberikan oleh capres nomor urut 3 tersebut. Pihaknya bahkan mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan hak demokrasi.
“Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan,” kata Presiden Jokowi pada Selasa (20/2/2024) di kawasan Ancol, Jakarta, usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024.
Hak untuk Melakukan Penyelidikan
Melansir dari situs resmi DPR, hak angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sementara itu, hak angket sendiri pertama kali dikenal di Inggris pada abad ke-19 yang bermula dari hak untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan-penyelewengan dalam administrasi pemerintahan.
Kemudian hak angket dikenal sebagai “right of impeachment” atau hak untuk menuntut seorang pejabat karena melakukan pelanggaran jabatan.
Advertisement
Fungsi Hak Angket
Melansir dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 hak angket DPR memiliki beberapa fungsi yang diterapkan kepada pejabat pemerintahan. Berikut ini adalah beberapa fungsi penggunaan hak angket DPR RI:
1. Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undang.
2. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak mematuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.
3. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.
4. Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.
Syarat Mengajukan Hak Angket
Untuk bisa mengajukan Hak Angket maka para anggota legislatif harus wajib memenuhi sejumlah syarat hak angket. Melansir dari UU Nomor 17 Tahun 2014 berikut ini adalah beberapa syaratnya:
1. Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
2. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
3. Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
4. Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Advertisement