Sukses

Polisi Amankan 2 Pelaku Penipuan Pengemudi Ojek Online di Sukabumi, Begini Modusnya

Dua pemuda di Sukabumi diamankan polisi setelah membawa kabur motor dari hasil menipu pengemudi ojek online. Dijual ke penadah satu jutaan.

Liputan6.com, Sukabumi - Satuan Reserse Polres Sukabumi Kota menangkap dua pelaku inisial MS (35) dan P (35) dalam kasus tipu gelap terhadap pengemudi ojek online (ojol). Kedua pelaku melakukan aksinya di wilayah kota dan kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara memesan layanan ojek online lewat sebuah aplikasi. Dalam perjalanannya, pelaku menyiasati para korbannya dengan modus mengubah arah tujuan.

"Pelaku ini memesan ojol melalui aplikasi indriver kemudian dia mengubah arah minta perubahan jalur tujuan kepada korban, setelah itu pelaku mengemudikan kendaraan tersebut setelah pesan di tengah jalan dia berhenti untuk mengelabui korban untuk membeli atau mengambil sesuatu," ujar AKBP Ari Setyawan dalam keterangannya, Rabu (22/2/2024).

Pelaku meyakinkan korban untuk meminjamkan motornya, hingga berhasil dibawa kabur pelaku. Ari menyebut, dalam setahun terakhir MS telah melakukan aksinya itu sebanyak 13 kali untuk dijual kepada penadah inisial P (35) dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta.

"Tiga di wilayah hukum Sukabumi Kota dan 10 atau TKP di wilayah kabupaten. Mengamankan penadah inisial P pekerjaan buruh dari hasil aksi pelaku dijual kurang lebih harga Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta rata-rata pelaku membuang (menjual) ke wilayah Kabupaten Sukabumi," jelasnya.

Menurutnya, tak ada tindakan mengancam saat pelaku melakukan aksinya. Kejahatan penipuan dan penggelapan itu dilakukan dengan modus bujuk rayu, hingga korban mau secara sadar menyerahkan kendaraannya.

"Hipnotis? Enggak, dia hanya memesan kemudian dibujuk rayu karena berputar jalurnya merah, pengendara tidak mengetahui jalannya seperti itu, kemudian pelaku kendarai di tengah jalan berhenti," jelasnya.

Pelaku dikenai pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

 

2 dari 2 halaman

Dalih Antar Ibu Bawa Singkong

Salah satu korban warga asal Kecamatan Selabintana Kabupaten Sukabumi, Ferdian Atansyari (30) mengatakan, pelaku beraksi dengan cara membujuk. Belum ada kesepakatan saat pelaku meminta layanan perjalan secara offline.

"Jadi kalau hipnotis kurang tahu juga. Cuma itu kelalaian dari saya ya intinya dia tuh pertamanya bilang mau jemput ibunya sekalian mau bawa singkong katanya di depan," kata Ferdian.

Dia kemudian turun dari motor, dan menuruti permintaan si pelaku untuk menyimpan helm. Saat itu pula, motor miliknya dibawa kabur pelaku. Ferdian menuturkan, tak sempat berteriak karena kaget, meskipun kondisi jalanan sedang ramai di siang hari. Menyadari motornya tak kembali, dia pun segera membuat laporan polisi.

"Helm saya ambil, alibi dia 'helmnya sudah simpan saja di rumah bibi saya' ya otomatis saya turun saya simpan, pas saya mau naik lagi dia berangkat. Teriak? Pertamanya mah enggak soalnya masih kaweur (linglung)," ungkapnya. 

 

 

 

Video Terkini