Sukses

Jelang PSU, Ini 5 Website untuk Ikut Awasi Pemilu 2024

Ada 6 website yang dikelola oleh badan resmi atau kelompok sukarelawan yang bisa dijadikan tempat mengadu kecurangan pemilu 2024.

Liputan6.com, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024. Pemungutan suara ulang mengacu kepada Pasal 372 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bisa dilakukan jika terjadi hal-hal tertentu.

Pemilu ulang akan akan digelar pada Sabtu, 24 Februari 2024 mendatang. Sejalan akan digelarnya PSU, masyarakat dapat mengawal proses perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta agar tetap menciptakan suasana Pemilu yang adil dan jujur.

Bahkan, warga RI juga dapat melaporkan berbagai macam dugaan kecurangan yang ditemui selama proses Pemilu secara online. Pemantauan, pengawasan, dan pelaporan kecurangan perhitungan suara melalui sejumlah situs dan aplikasi.

Ada 5 website yang dikelola oleh badan resmi atau kelompok sukarelawan yang bisa dijadikan tempat mengadu kecurangan pemilu 2024. Semua platform tersebut memungkinkan pengguna atau masyarakat Indonesia mengawal langsung perhitungan suara di TPS.

Masyarakat juga bisa terlibat langsung dengan mengirimkan hasil rekapitulasi suara tempat pemilihan. Dikutip dari berbagai sumber, berikut website awasi Pemilu 2024 untuk mencegah dan melaporkan kecurangan.

Kawal Pemilu

Situs Kawal Pemilu berfungsi untuk mengawal pelaksanaan dan perhitungan hasil Pemilu di seluruh TPS di Indonesia. Fitur yang terdapat pada situs ini adalah pengunggahan foto form C-PPWP dari masyarakat yang mengawasi TPS setempat.

Tim Kawal Pemilu kemudian akan memverifikasi dan mencocokkan data dari unggahan foto form C-PPWP. Berikut langkahnya.

1. Buka situs kawalpemilu.org

2. Klik provinsi tempatmu mengawasi TPS, kemudian pilih Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan TPS.

3. Apabila TPS di tempatmu belum terjaga, klik tombol unggah foto.

4. Sertakan foto hasil pemilihan atau form C-PPWP berisikan hasil akhir setiap paslon.

5. Pihak Kawal Pemilu akan mencocokkan foto, hasil suara, dan TPS yang diunggah.

6. Agar transparansi tiap TPS semakin besar, situs ini mengandalkan banyak orang untuk mengunggah foto dari TPS di seluruh Indonesia.

Jaga Pemilu

Situs Jaga Pemilu yang juga dapat digunakan untuk mengunggah form C-Hasil tiap TPS. Beda antara Jaga Pemilu dan Kawal Pemilu adalah pengunggah form C-Hasil tiap TPS ialah orang yang telah terdaftar sebagai relawan di situs Jaga Pemilu.

Sedangkan Kawal Pemilu membebaskan siapa pun untuk mengunggah foto. Sebagai bentuk transparansi, data relawan akan diverifikasi oleh tim Jaga Pemilu dan ditampilkan ke publik.

Hal ini membuat publik dapat mengetahui siapa saja relawan yang bertugas di Jaga Pemilu. Selain dapat memverifikasi hasil pemungutan suara, situs jagapemilu.org juga memiliki fitur layanan laporan dugaan pelanggaran Pemilu.

Masyarakat dapat membuat laporan apabila menemukan pelanggaran konten kampanye, cara kampanye, dan dugaan provokasi. Setelah melakukan pelaporan, tim Jaga Pemilu akan memverifikasi pengaduan dari masyarakat.

Apabila terbukti benar, laporan akan langsung ditampilkan ke publik.

 

2 dari 2 halaman

Jaga Suaramu

Jaga Suaramu

Situs Jaga Suaramu yang bisa digunakan untuk melaporkan pelanggaran administrasi, kode etik, pidana, dan pelanggaran hukum lainnya selama Pemilu. Pelaporan dapat dilakukan di situs jagasuaramu.id.

Selain melakukan pelaporan, kamu juga dapat melihat detail calon presiden, wakil presiden, dan profil tiap partai yang menyalonkan diri di Pemilu 2024.

Kecurangan Pemilu

Ada pula situs Kecurangan Pemilu yang bisa diakses oleh publik melalui kecuranganpemilu.com. Situs ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran dan kecurangan ketika Pemilu.

Caranya adalah dengan klik tombol Lapor kemudian masukkan wilayah tempat kecurangan terjadi, jenis kecurangan, kronologi, dan alat bukti. Setelah melakukan pelaporan, tim Kecurangan Pemilu akan meninjau pengaduan dalam waktu 1x24 jam.

Jika terbukti, hasil laporan akan terlihat di peta kecurangan pemilu. Hingga saat ini sudah ada puluhan pelaporan kecurangan yang telah direkap situs ini.

SiGap Lapor Bawaslu

Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelanggaran (SiGap Lapor) diluncurkan oleh Bawaslu pada 1 November 2022. SiGap bisa diakses di sigaplapor.bawaslu.go.id.