Liputan6.com, Batam - Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Kepulauan Riau melaui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Satpolairud Polresta Barelang menangkap Yasuke Yamazaki (43), buronan Interpol berkebangsaan Jepang di Perairan Bulan Kota Batam, Kepri, Rabu (21/2/2024).Â
"Kita mendapatkan pelimpahan pelanggaran ke imigrasian dari Kepolisian, " kata I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM Kepri.
Surya Mataram mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan polisi, Yasuke ditangkap oleh patroli satpolairud berada dalam speed boot kayu yang yang memuat 7 orang. Ia ditangkap bersama dari 2 kru dan 4 WNI yang hendak ke Malaysia secara ilegal.
Advertisement
Yasuke terlibat kasus penipuan pada tahun 2021. Buron Interpol ini masuk status Blue Notice dengan Nomor Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.
Awalnya Yasuke mengaku bernama Hajime Hatanaka dan lahir di kota Nagoya, Jepang 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.
"Namun setelah dichek ternyata bukan," katanya.
Hasil pemeriksaan, Yasuke Yamasaki lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada 28 Januari 1981. Dia masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.
"Menggunakan paspor Nomor TR3821024 untuk berpergian ke sejumlah daerah di tanah air," ujarnya.
I Made menegaskan, Kantor Imigrasi akan mendeportasi Yasuke dan menyerahkan penanganan hukum ke pemerintah Jepang.