Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Asep Nana Mulyana, memberikan arahan kepada para perancang peraturan perundang-undangan di Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Dalam arahannya, Asep mengatakan bahwa pembuatan peraturan perundang-undangan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
"Adapun terdapat 7 asas pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan," ungkap Asep, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/2/2024).
Advertisement
Baca Juga
Dikatakan Asep, Kemenkumham juga melakukan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan. Tidak hanya pada tahap penyusunan, namun juga sudah dilibatkan sejak tahap perencanaan.
Harmonisasi dilakukan sebagai upaya untuk menyelaraskan suatu rancangan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga tersusun secara sistematis dan tidak saling bertentangan.
Asep juga menyebut dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, Ditjen Peraturan Perundang-Undangan telah menerapkan metode Regulatory Impact Assessment (RIA).
Menurut Asep, keikutsertaan para perancang dalam kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan dan meningkatkan peran perancang dalam mewujudkan sumber daya manusia yang profesional.
"Dalam implementasi RIA, perancang peraturan perundang-undangan dituntut tak hanya mengetahui hal teknis, namun juga harus mampu memprediksi dampak apa yang akan timbul dari peraturan yang dibuat," pungkas Asep.
Â