Sukses

Aksi Gila ASN Tilep Duit Miliaran di Nagakeo NTT

Kejari Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan ME (44), mantan Bendahara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo terkait kasus dugaan korupsi pada tahun anggaran 2016 dan 2017

Liputan6.com, Ngada - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan ME (44), mantan Bendahara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo terkait kasus dugaan korupsi pada tahun anggaran 2016 dan 2017, Rabu (21/2/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada Yoni Pristiawan Artanto mengatakan tersangka ME selaku Bendahara Pengeluaran di Dinas Kesehatan Nagekeo menggunakan uang pembayaran gaji/upah/honor Tenaga Harian Lepas (THL) sebanyak 91 orang di 7 Puskesmas sebesar Rp.168.228.571,00 untuk kepentingan pribadi.

ME juga, kata Kejari, menggunakan uang pembayaran gaji/upah/honor dan insentif Dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) atas nama dr. Adriani Adolf Nggai dari Puskesmas Boawae sebesar Rp5.965.370,00.

Menggunakan uang pembayaran Pengadaan Alkes pada Dinas Kesehatan Nagekeo Tahun 2017 sebesar Rp.206.287.000.44, menggunakan uang mark-up Surat Pertanggung Jawaban (SPU) sebesar Rp 102.252.958.00.

ME juga menggunakan uang Pembayaran Honor pengelola APBD fiktif pada Puskesmas Nangaroro selama 2 (dua) bulan sebesar Rp3.200.000,00 serta belum melakukan pembayaran atas belanja Puskesmas Boawae Tahun 2016 yang sudah diakui dan dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Dinas Kesehatan Nagekeo sebesar Rp.62.076.825,00.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berkas Lengkap, Segera Sidang

Menggunakan uang dari Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif sebesar Rp.34.840.000,00 , belum menyetorkan Pajak Sewa Aula sebesar Rp.160.000.

Berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Dalam Penyalahgunaan Dana pada Dinas Kesehatan Nagekeo sebesar Rp.456.520.774,35 tahun Anggaran 2016 dan 2017.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana," katanya.

Tersangka ME ditahan di Rutan Bajawa selama 20 hari ke depan sebelum diantar ke Kupang untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.