Liputan6.com, Bandung - Kurang dari sepekan, empat kecamatan di Kabupaten Bandung diterjang angin puting beliung. Pemerintah kabupaten pun kini menetapkan status tanggap bencana.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan status tanggap darurat tersebut melalui Surat Keputusan (SK) bupati.
Baca Juga
Cakra menerangkan, status tersebut akan berlaku selama dua pekan.
Advertisement
"Sehingga dengan SK ini jadi satu pedoman. Diberlakukan selama 14 hari," katanya kepada awak media di Posko Penanganan Darurat Bencana Puting Beliung, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat, 23 Februari 2024.
Dengan penerbitan SK tersebut, kata Cakra, penanganan terhadap korban dapat langsung menggunakan dana bersumber dari anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT).
"Penanganan korban bisa langsung mengunakan dana dari BTT," katanya.
Pada Rabu, 21 Februari 2024, angin kencang dirasakan di tiga kecamatan sekaligus yakni Kecamatan Cicalengka, Rancaekek, dan Cileuyi.
Catatan Pemerintah Kabupaten Bandung, pertanggal 23 Februari 2024, ada sebanyak 568 rumah rusak, meliputi kategori ringan, sedang hingga berat. Berdampak pada sekitar 498 keluarga atau lebih 1.826 jiwa.
Kecamatan Rancaekek disebut menjadi kecamatan yang terdampak paling parah. Kerusakan rumah lebih dari 200 rumah.
Selang tiga hari, angin puting beliung menerjang Kecamatan Kertasari, tepatnya di Kampung Citawa, Desa Tarumajaya, Sabtu, 24 Februari 2024, sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan laporan yang diterima Liputan6.com, sekitar pukul 16.00 WIB, sedikitnya 16 rumah rusak. Tak ada korban jiwa dalam bencana tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bandung sempat menetapkan status kedaruratan bencana banjir pada Januari lalu melalui SK Bupati bernomor: 300.2.1/KEP.3-BPBD/2024, berlaku selama dua pekan.
"Status Tanggap Darurat bencana banjir, longsor, dan angin kencang di Kabupaten Bandung, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024," dikutip dari keterangan pers, Senin (15/1/2024).
Selama penetapan Status Tanggap Darurat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung mengoordinasikan dan melaksanakan pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana.
Â