Sukses

3 Saksi Sidang Bukit Asam Ungkap Performa PT SBS Usai Diakuisisi

Persidangan dugaan korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk, yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI) menghadirkan 3 orang saksi.

Liputan6.com, Palembang - Untuk ke sekian kalinya, kasus sidang dugaan korupsi di tubuh PT Bukit Asam Tbk digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel). Sidang yang digelar pada Jumat (23/2/2024) pagi menghadirkan tiga orang saksi a de charge.

Ketiga saksi tersebut dihadirkan penasehat hukum para terdakwa, dalam sidang korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk, yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI).

Ketiga saksi tersebut yakni Presiden Direktur PT PKN Jeffrey Mulyono, Desman Parlindungan Lumban Tobing sebagai Akuntan Publik dari KAP Kanaka Puradiredja Suhartono dan Mantan Direktur Utama PT SBS FX Sigit Hery Basuki.

Dalam persidangan, Jeffrey Mulyono yang sudah lama bergelut pada bidang pertambangan menyampaikan, jika PT SBS pada tahun 2010 memiliki performa yang bagus.

Namun karena harga batubara yang jatuh pada 2012, sehingga beberapa perusahaan yang menggunakan jasa PT SBS tidak mampu membayar, yang berakibat kerugian di PT SBS.

Dari pengalamannya yang telah beberapa kali melakukan akuisisi, perusahaan yang akan diakuisisi tidak bisa dibandingkan dengan perusahaan lain.

"Karena setiap perusahaan mempunyai keunikan tersendiri yang tidak ada pembandingnya. Proses akuisisi ini berbeda dengan pengadaan barang dan jasa, karena tidak bisa ada pembandingnya," katanya di PN Palembang.

Desman Parlindungan Lumban Tobing menilai, PT SBS telah berkembang jauh lebih baik semenjak dilakukan akuisisi oleh PT BMI.

Sehingga memberikan kontribusi signifikan kepada PTBA yang tercermin pada laba bersih PT Bukit Asam Tbk pada tahun 2015, hanya sekitar Rp2 triliun yang meningkat di 2022 menjadi 12,5 T.

"Besaran kontribusi produksi PT SBS kepada PTBA juga sudah bisa dihitung berdasarkan laporan sekitar 28 persen produksi batubara PTBA dihasilkan oleh PT SBS," ungkapnya.

Sedangkan FX Sigit Hery Basuki sebagai Mantan Direktur PT SBS menjelaskan manfaat yang diterima PT Bukit Asam Tbk setelah PT BMI melakukan akuisisi PT SBS.

Dengan adanya PT SBS, dapat menurunkan tarif dari kontraktor lain yang kerjasama dengan PT Bukit Asam Tbk. Lalu, peningkatan produktifitas batubara PTBA yang signifikan, serta penurunan tarif bahan bakar pada vendor PTBA.

"Yang paling penting per tahun 2023 PT.SBS dinobatkan sebagai pembayar pajak terbesar di Sumsel," ucapnya.

Dia berujar jika pemilik lama PT SBS yaitu Tjahyono Imawan, telah menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya terkait akuisisi, sebelum saham 5 persen PT SBS yang dimiliki PT TISE yang dibeli oleh PT BAK.

Ainuddin, selaku penasihat hukum pemilik lama PT SBS menyampaikan, jika akuisisi ini tidak menyalahi aturan sama sekali.

2 dari 2 halaman

Pajak Terbesar di Sumsel

Bahkan terbukti memberikan sumbangan pajak terbesar di Sumsel, kembali mempertanyakan di mana tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.

"Terkait keterangan saksi, sepertinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengembangkan kasus ini, tidak dapat membedakan mana pengadaan barang dan jasa dan mana yang merupakan aksi korporasi," ucapnya.

Menurutnya, JPU sepertinya kebingungan karena menganggap akuisisi yang perhitungannya juga memasukan proyeksi dan potensi keuntungan atas perusahaan yang diakuisisi, menjadi seperti pengadaan barang dan jasa yang bentuk dan harganya sudah pasti.

"Sudah jelas dan terbukti PT. SBS saat ini sudah untung dan ekuitasnya positif kok, artinya akuisisi ini sangat berhasil, jadi di mana kerugian negaranya," tutupnya.

Kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Syaiful Islam (SI).

Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtimah Tobing (NT) serta pemilik lama PT SBS Tjahyono Imawan yang diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp162 miliar dalam akusisi tersebut.

Majelis Hakim PN Palembang juga menyampaikan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin, 26 Februari 2024.

Video Terkini