Sukses

Nanas Bikang si Manis dari Bangka Selatan Diusulkan Jadi Indikasi Geografis

Nanas Bikang merupakan salah satu jenis nanas yang berasal dari Desa Bikang di Kabupaten Bangka Selatan. Varian nanas ini dikenal memiliki rasa yang manis, segar, dan memiliki tekstur yang lembut.

Liputan6.com, Jakarta Nanas Bikang merupakan salah satu jenis nanas yang berasal dari Desa Bikang di Kabupaten Bangka Selatan. Varian nanas ini dikenal memiliki rasa yang manis, segar, dan memiliki tekstur yang lembut.

Nanas Bikang memiliki beberapa kelebihan yang membuatnya berbeda dari buah nanas di tempat lain. Sebab, nanas ini tumbuh pada cuaca yang ideal dan kondisi tanah yang sangat subur dan kaya akan nutrisi di Desa Bikang.

Nenek moyang di Desa Bikang juga telah mewarisi pengetahuan tentang pertanian nanas dari generasi ke generasi, sehingga mereka memiliki pengalaman yang mendalam dalam merawat dan mengelola kebun nanas.

Tak hanya itu, para petani di Desa Bukang kini mulai mengadopsi teknologi modern dalam mengoptimalkan produksi nanas, termasuk penggunaan teknologi pemupukan. Hingga akhirnya, Desa Bikang saat ini terkenal menjadi sentra nanas.

Nanas Bikang juga diusulkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk didaftarkan menjadi Indikasi Geografis asal Bangka Selatan. Hal tersebut di sampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivyankumham) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Sulaeman Taman.

"Sangat berharap Pemerintah Daerah Bangka Selatan, segera mendaftarkan Nanas Bikang jadi Indikasi Geografis,"ungkap Fajar dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/2/2024).

Fajar menyatakan pihaknya telah hadir dalam Rapat Penyusunan Buku Deskripsi Indikasi Geografis Nanas Bikang yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sebagai langkah awal pengusulan pendaftaran Indikasi Geografis.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto menuturkan bahwa tahap awal yang harus diselesaikan pendaftaran pada laman www.ig.dgip.go.id hingga akhir Februari 2024.

Adi juga menambahkan, pendaftaran wajib melengkapi dokumen seperti pemesanan kode billing, pengajuan permohonan, melengkapi data-data pemohon, nama Indikasi Geografis, jenis barang, logo, abstrak dan peta lokasi.

Selain itu juga diperlukan surat rekomendasi dari instansi berwenang (Pemda Bangka Selatan ) tentang peta wilayah dan upload Surat Keputusan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).

“Dengan semua faktor ini, Nanas Bikang memiliki rasa yang tak tertandingi dan kualitas yang luar biasa," kata Adi.

Hal senada juga dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto. Ia berharap Nanas Bikang dapat segera terdaftar sebagai Indikasi Geografis untuk memperoleh perlindungan hukum dan nilai tambah secara ekonomis.

Harun juga menyebut, saat ini ada 14 inventarisasi Potensi Indikasi Geografis dari Bangka Belitung yakni Tenun Cual, Madu Hutan Pelawan, Durian Namlung, Kopiah Resam, Teh Tayu Jebus, Belacan Habang, Nanas Bikang, Nanas Badau, Talas Belitung (Boeter), Gula Kabung, Jeruk Kunci, Kopi Gading Robusta, Kopi Liberika Baguk, serta Sukun Mentega.

"Bappeda Bangka Selatan selaku Koordinator Indikasi Geografis Nanas Bikang, rencananya akan memfasilitasi dan sedang memperhitungkan anggaran yang diperlukan untuk uji laboratorium," pungkas Harun.

 

Simak Video Pilihan Ini: