Sukses

Siapa yang Boleh Tidak Puasa Ramadan?

Dalam beberapa situasi tertentu, ada orang-orang yang diberi keringanan untuk tidak melakukan puasa atau membayar fidiah.

Liputan6.com, Jakarta - Puasa Ramadan adalah salah satu kewajiban utama bagi umat Islam yang telah mencapai baligh (dewasa) dan sehat secara fisik maupun mental.

Namun, dalam beberapa situasi tertentu, ada orang-orang yang diberi keringanan untuk tidak melakukan puasa atau membayar fidiah (pengganti puasa).

Berikut adalah beberapa situasi di mana seseorang diizinkan untuk tidak membayar utang puasa Ramadan yang dirangkum dari berbagai sumber:

1. Orang yang Sakit atau Berpenyakit yang Menyulitkan Puasa

Seseorang yang menderita penyakit atau kondisi kesehatan yang menyulitkan untuk berpuasa, seperti diabetes, penyakit jantung, atau kondisi medis lainnya yang dapat membahayakan kesehatan, diberi keringanan untuk tidak berpuasa.

Mereka diizinkan untuk tidak berpuasa selama kondisi kesehatan mereka belum membaik atau berisiko memperburuk kondisi.

2. Orang yang Sedang dalam Perjalanan yang Panjang

Orang yang sedang melakukan perjalanan yang panjang dan sulit untuk berpuasa, baik karena jarak yang jauh, waktu yang lama, atau kondisi cuaca yang ekstrem, diizinkan untuk tidak puasa.

Mereka dapat mengganti puasa tersebut di lain waktu setelah kembali ke rumah atau membayar fidiah sebagai gantinya.

3. Orang Lanjut Usia yang Tidak Mampu Berpuasa

Orang yang lanjut usia dan tidak mampu lagi untuk berpuasa karena kondisi fisik yang lemah atau gangguan kesehatan tertentu juga diberi keringanan untuk tidak berpuasa.

Mereka dapat membayar fidyah sebagai gantinya atau menggantinya dengan memberi makan kepada orang miskin atau membutuhkan.

 

 
2 dari 2 halaman

4. Orang yang Sedang Hamil atau Menyusui

Wanita hamil atau menyusui yang khawatir bahwa puasa dapat membahayakan kesehatan mereka sendiri atau bayi yang mereka kandung atau mereka susui, diizinkan untuk tidak berpuasa.

Mereka dapat membayar fidyah atau menggantinya dengan berpuasa di waktu lain setelah kondisi mereka memungkinkan.

5. Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Hal ini terjadi apabila seseorang yang meninggal dunia masih memiliki hutang puasa Ramadan. Menurut fiqih imam Syafi'I, kategori ini dibagi menjadi dua yaitu:

- Orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati maka tidak wajib untuk membayar fidyah.

- Menurut qaul Jadid orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha paasa, maka wajib untuk difidyahi.

6. Orang yang Berada dalam Kondisi Darurat

Orang yang berada dalam kondisi darurat, seperti kelaparan atau kehausan yang ekstrem, diizinkan untuk tidak berpuasa dan diberi keringanan untuk mengganti puasa tersebut di lain waktu atau membayar fidyah.

Dalam setiap situasi di atas, seseorang yang dikecualikan dari kewajiban berpuasa disarankan untuk membayar fidyah sebagai gantinya, yaitu memberi makan kepada orang miskin atau membutuhkan.

Namun demikian, penting bagi setiap individu untuk berkonsultasi dengan seorang ahli agama atau cendekiawan Islam untuk mendapatkan nasihat yang sesuai dengan situasi mereka.

 

 

 
Video Terkini