Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Harun Sulianto menghadiri pembukaan Sosialiasasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP).
Dalam sambutanya, Harun Sulianto menyampaikan tugas dan fungsi BHP berkaitan dengan layanan kenotariatan, salah satunya yaitu terkait mekanisme tata cara pelaporan sampai dengan proses pendaftaran wasiat.
"Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman yang lebih kepada peserta terkait BHP," ujar Harun, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/2/2024).
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chaldun menuturkan jika Balai Harta Peninggalan (BHP) merupakan institusi yang hadir sebagai jawaban atas permasalahan-permasalahan hukum.
"Ketika masyarakat, lembaga dan instansi pemangku kepentingan tidak memahami eksistensi BHP, hal tersebut berdampak pada pelayanan dan perlindungan hak privat seseorang," ujar Ibnu.
Ibnu mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu forum penguatan tugas dan fungsi BHP. Apalagi, kelurahan dan notaris menjadi mitra yang saling berdampingan dengan BHP.
"Harapannya dapat tercipta koordinasi dan sinergitas antara BHP dengan instansi dan lembaga terkait, serta dapat menjadi titik awal dari kerja sama yang baik demi pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di Provinsi Babel," tuturnya.
Sekedar informasi, kegiatan ini diikuti oleh 65 peserta yang terdiri dari perwakilan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan Babel, Badan Pertanahan Nasional (BPN), jajaran Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, notaris, serta perbankan.
Â