Sukses

Tak Diizinkan Gadaikan Motor, Pemuda di Lampung Tega Cekik Ibunya

Kesal tak diizinkan gadai motor ibu, seoarang pemuda di Kota Metro, Lampung tega menganiaya ibu kandung sendiri dengan cara mencekik dan mendorongnya ke tembok. Kini pelaku tersebut telan diringkus polisi.

Liputan6.com, Lampung - Seorang pemuda berusia 19 tahun di Kota Metro, Lampung, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penganiayaan terhadap ibu kandung. 

Pemuda itu bernama Anggun Setia Budi. Dia ditangkap Satreskrim Polres Metro lantaran tega mencekik dan mendorong ibu kandungnya sendiri ke tembok.

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Almsyah RPM, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, pada Kamis (29/2/2024).

"Pelaku menganiaya korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri dengan cara mencekik dan didorong hingga terjatuh ke tembok, lalu pelaku mencekik lagi," kata Iptu Rosali, Minggu (3/3/2024). 

Akibatnya, korban mengalami memar pada bagian leher dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Ahmad Yani, Kota Metro untuk mendapatkan perawatan.

Usai dianiaya anak kandungnya, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro, pada Jumat (1/3/2024).

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Ingin Gadaikan Motor

Berdasarkan dari laporan tersebut, polisi langsung menyelidiki perbuatan penganiayaan tersebut dan berhasil menangkap pelaku di rumah mertuanya.

"Pelaku berhasil ditangkap di rumah mertuanya pada 1 Maret 2024, sekitar pukul 13.45 WIB di Kecamatan Metro Barat, setelah sebelumnya pelaku sempat mencoba melarikan diri," ungkapnya. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, Iptu Rosali menerangkan bahwa Anggun ingin menggadaikan motor milik ibunya. Namun dilarang korban, hingga terjadilah penganiayaan itu.

"Penganiayaan itu terjadi karena pelaku ini dilarang oleh ibunya untuk menggadaikan motor. Jadi dia ingin menggadaikan motor milik ibunya, dia tidak terima akhirnya melakukan penyerangan kepada ibunya," ungkapnya. 

Atas perbuatannya pelaku kini harus mendekam di sel Mapolres Metro dan disangkakan telah melanggar Pasal 351 atau 335 KUHP tentang penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan.Â