Sukses

Perolehan Suara PSI Diduga Melonjak di Cilegon dari Data Sirekap, Begini Kata KPU Banten

Perolehan suara PSI diduga melonjak di Kota Cilegon, Banten, terutama di TPS 04, Kelurahan Bulakan, Kecamatan Kasemen.

Liputan6.com, Cilegon - Perolehan suara PSI diduga melonjak di Kota Cilegon, Banten, terutama di TPS 04, Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber. Pantauan website resmi KPU RI, https://pemilu2024.kpu.go.id/, perolehan suara Caleg DPR RI asal PSI di TPS tersebut berjumlah 1 suara pada Form C1, tetapi di Sirekap, jumlahnya melonjak jadi 69 suara.

Lonjakan suara itu ditengarai berasal dari suara tidak sah sebanyak 69 suara, kemudian suara sang caleg yang hanya 1 suara, dipindah menjadi suara tidak sah. Lantaran, pada Form C1, suara tidak sah di TPS 04 sebanyak 69, sedangkan di Sirekap suara tidak sah hanya 1 saja.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon, Subiah menegaskan, pihak akan menelusuri isu yang beredar tersebut.

"Tidak ada (penolakan pleno PPK Cibeber), malahan sekarang kita sudah rekap tingkat kota. Kita telusuri terlebih dahulu tentang kebenarannya ya, apakah itu hoaks atau bukan," ujar Subiah Senin, (04/03/2024).

2 dari 2 halaman

Sirekap Bukan Penentu Kemenangan

Menurut KPU Banten, dugaan penggelembungan suara itu tidak akan memengaruhi hasil Pleno KPU. Karena Sirekap bukan menjadi patokan untuk penetapan raihan suara seorang calon atau partai politik.

KPU Banten memastikan suara caleg tetap satu dan tidak menjalani penggelembungan. Kemudian, Sirekap hanya alat bantu pantau proses perhitungan suara yang bisa diakses publik.

"Berdasarkan pleno di tingkat kecamatan dan tingkat Kota Cilegon bahwa, suara partai tersebut di TPS tersebut adalah sesuai dengan C Hasil yang ada di TPS, yaitu 1 suara, karena penghitungan dilakukan secara berjenjang," ujar Akhmad Subagja, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banten, saat dikonfirmasi di grup KPU Banten, Senin, (05/03/2024).

Akhmad Subagja berharap masyarakat tidak perlu khawatir dengan perolehan suara yang muncul di Sirekap, karena bukan penentu kemenangan seorang calon atau parpol. Raihan suara dan pemenang resmi hanya dilakukan oleh rapat pleno.

"Sirekap itu bukan hasil yang dijadikan penentuan oleh KPU, hanya alat bantu. Tapi yang dilakukan oleh KPU adalah penghitungan yang dilakukan secara berjenjang," jelasnya. 

Video Terkini