Liputan6.com, Bontang - Untuk menciptakan kondisi masyarakat Kota Bontang yang aman dan kondusif khususnya dalam menyambut bulan Ramadan, Wali Kota Bontang menerbitkan Surat Edaran No. 100.3.3.3/471/SATPOL PP/ 2024 Tentang penutupan sementara penyelenggaraan usaha hiburan malam mulai H-7 bulan puasa sampai dengan H+7 Ramadan. Surat edaran ini dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban khususnya dalam menghormati umat muslim dalam melaksanakan ibadah puasa di bulan suci ini.
Pemerintah Kota Bontang melalui Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan razia dan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM). Sebanyak 27 lokasi THM dan 50 lokasi tempat hiburan yang menjadi target operasi razia Satpol PP tahun ini.
Kepala Satpol PP Kota Bontang Akhmad Yani melalui Kepala Bidang Penegakan Perundangan Daerah Arianto menyampaikan kepada masyarakat untuk menghormati dan mentaati Surat Edaran Wali Kota tersebut terutama kepada pelaku usaha hiburan malam karena jika melanggar.
Advertisement
Baca Juga
”Tentu akan ada sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar surat edaran ini,” ujar Arianto.
Secara terpisah, Ketua PHRI Kota Bontang H Rustam menyetujui dan mendukung pemberlakuan surat edaran tersebut, apalagi ini terkait untuk menjaga keamanan dan stabilitas di Bontang agar tetap kondusif.
Meskipun terjadi penurunan penghasilan bagi para pelaku usaha, namun tidak akan berimbas cukup signifikan terhadap keberlangsungan usaha. Terlebih, dengan adanya surat edaran ini, etiap karyawan pada usaha tersebut bisa fokus dalam melaksanakan ibadah puasa.
“Ini kan hanya berlangsung sekali setahun jadi tidak berimbas secara signifikan lah,” ucapnya.
(Penulis: Iskandar, S.Sos, M.Si, Karel, ST, MT, Arianto, ST, Vicky, S.STP, Yoga, S.STP, Paisal, ST, Romi R, Yan, ST)