Sukses

Sepasang Kekasih Diduga Aborsi di Kamar Kos, Polisi Temukan Janin

Ulah dua mahasiswa itu terungkap setelah Ketua RT curiga lantaran mereka meminta surat pengantar keterangan kematian.

Liputan6.com, Makassar - Sepasang kekasih ditangkap polisi usai melakukan aborsi di kamar indekosnya, di Jalan Sukaria, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5/3/2024). Sejoli itu diketahui berinisial IK (25) dan AM (24). 

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Sangkala membenarkan ihwal penangkapan sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa itu. Keduanya kini tengah menjalani interogasi oleh pihak kepolisian. 

Kejadian ini terungkap setelah sepasang kekasih itu mendatangi rumah Ketua RT setempat untuk meminta surat keterangan kematian. Karena menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, Ketua RT tersebut lalu mengadu kepada pihak kepolisian. 

"Iya betul diamankan setelah kami menerima laporan dari Ketua RT," kata Sangkala, Selasa (5/3/2024). 

Sangkala menjelaskan bahwa dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian menemukan janin berusia sekitar 6 bulan di dalam kamar indekos sejoli tersebut. 

"Ada janin bayi berusia kira-kira 6 bulan dalam kondisi tidak bernyawa yang ditemukan di lokasi," jelasnya. 

Saat ini, janin malang itu telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk dilakukan otopsi. Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan visum terhadap mahasiswi yang diduga sengaja menggugurkan kandungannya tersebut. 

"Dilakukan otopsi dan melakukan visum kepada ibu dari almarhum bayi ini. Orang tuanya sudah diamankan, perempuan yang diduga aborsi, kemudian juga teman laki-lakinya. (Hamil diluar nikah) proses itu pendalamannya nanti di Polrestabes Makassar," tandasnya.

 

Simaklah video pilihan berikut ini: