Liputan6.com, Jakarta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Harun Sulianto mendeklarasikan pencanangan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (P2HAM).
Dalam sambutannya, Harun mengatakan implementasi P2HAM kepada masyarakat menjadi tanggungjawab negara. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia dan Permenkumham Nomor 25 tahun 2023.
Kemenkumham Babel juga memfokuskan pemenuhan hak asasi manusia bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, anak-anak, wanita hamil dan menyusui. Pencanangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Advertisement
"Tiga kriteria P2HAM adalah ketersediaan aksesibiitas, sarana dan prasarana, serta ketersediaan sumber daya manusia dan petugas," ucap Harun, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga
Harun menjelaskan, tujuan dari P2HAM adalah untuk mewujudkan pelayanan publik dengan berpedoman pada prinsip HAM agar terciptanya pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas dan tidak diskriminatif.
"Prinsip HAM dalam pelayanan publik haruslah universal, non diskriminatif, setara dan menjunjung tinggi martabat manusia," kata Harun.
Harun juga menyebut, jika pada tahun 2023 lalu Kantor Imigrasi Pangkalpinang berhasil mendapat predikat P2HAM Terbaik III nasional antar Kantor Imigrasi seluruh Indonesia yang diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM di Jakarta.
"Unit lainnya yang berhasil meraih predikat P2HAM yakni Kantor Wilayah kemenkumham Babel , Lapas Perempuan Pangkalpinang dan Kantor Imigrasi Tanjungpandan," pungkas Harun.
Â