Liputan6.com, Sukabumi - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan dua pelaku inisial IT (47) dan OS (35) dalam kasus perusakan sebuah rumah milik Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibeureum Aden Badri.
Insiden perusakan rumah itu terjadi di Jalan Pembangunan Selakaso, Kampung Selakaso RT. 02/02 Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi pada Sabtu (2/3/2024) dini hari lalu.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, dua terduga pelaku perusakan itu ditangkap pada Senin (4/3/2024) lalu. Sedangkan 5 pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO).
Advertisement
"Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut kami lakukan setelah melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengungkap peristiwa ini, dan saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan," kata Bagus dalam keterangannya, Kamis (7/4/2024).
Bagus menerangkan, perusakan itu bermula dari pelaku IT yang menghasut OS diduga karena merasa kecewa atas perilaku korban yang dianggap tidak sesuai kesepakatan. Pelaku disebut telah memberi sejumlah uang kepada korban agar menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua PPK untuk melakukan penggelembungan surat suara salah satu calon legislatif dalam Pemilu 2024.
“IT ini sudah kasih uang ke korban untuk penambahan suara namun diketahui oleh Bawaslu dan KPU, sehingga minta pengembalian dan menghasut ke 6 temannya untuk melakukan pengrusakan,” ujarnya.
“Perusakan terhadap rumah korban yaitu saudara Aden Badri karena diduga telah membuatnya kecewa, hingga akhirnya OS beserta E, A, A dan 2 orang tidak kenal lainnya ini termakan hasutan IT dan mendatangi serta melakukan pengrusakan rumah korban,” sambung dia.
Terancam Penjara 6 Tahun
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca jendela dan pegangan senjata tajam yang terlepas. Pelaku yang berjumlah 7 orang ini, lima orang di antaranya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Dari peristiwa ini, rumah korban mengalami kerusakan di beberapa bagian, seperti kaca jendela dan pintu rumah yang rusak karena diduga terkena sabetan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp7 juta,” jelasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terancam pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Advertisement