Liputan6.com, Pekanbaru - Tim gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menangkap Afrizal Nurdin. Warga Desa Senderak itu merupakan buronan jual beli lahan 73,29 hektare hutan produksi terbatas (HPT).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto menjelaskan, Afrizal dijerat dengan tindak pidana korupsi. Perbuatannya memperjualbelikan lahan negara mengakibatkan kerugian Rp4,2 miliar.
Advertisement
Baca Juga
Mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Senderak itu ditangkap pada Rabu, 6 Maret 2024, di rumahnya di Jalan Gebat Putra. Usai penangkapan, Afrizal dibawa ke Kejari Bengkalis untuk pemeriksaan.
"Diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Herdianto, Kamis petang, 7 Maret 2024.
Tersangka korupsi jual beli lahan negara itu ditetapkan sebagai buron sejak tahun 2023. Saat ini, tersangka sudah dititipkan ke Lapas Bengkalis untuk mempermudah penyidikan.
"Sejak buron terus dicari, penahanan untuk 20 hari ke depan," ucap Herdianto.
Ke depannya, penyidik akan melengkapi berkas penyidikan. Jika rampung nanti, berkas tersangka akan dilimpahkan ke penuntutan untuk diadili ke pengadilan setempat.
Perkara ini berawal dari temuan fakta hukum oleh Tim Penyidik pada tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan HPT seluas 73,29 hektare di Desa Senderak dengan kerugian negara senilai Rp4.200.000.000.
Afrizal bersama-sama dengan Kepala Desa Sendarak, Harianto (telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru) dan DPO atas nama Surya Putra melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
"Penangkapan ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Herdianto.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.