Sukses

Berawal dari Reuni SMA, Oknum Polisi di Palembang Tipu Uang Proyek Jalan

Oknum polisi di Palembang divonis penjara 2,8 tahun karena terbukti melakukan penipuan proyek pengerasan jalan di Baturaja OKU Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Reuni teman-teman di Sekolah Menengah Atas (SMA) tak selalu berakhir manis. Inilah yang dirasakan Yulian, salah satu warga Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Korban Yulian ditipu temannya sendiri yakni Vulton Matheos, yang berstatus sebagai oknum polisi yang berdinas di Sumsel.

Kasus penipuan proyek pengerasan jalan di kawasan Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel ini masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang sudah beberapa kali digelar.

Pada Kamis (7/3/2024), Majelis Hakim PN Palembang memvonis terdakwa Vultos Matheos dengan pidana penjara selama 2,8 tahun.

Majelis Hakim PN Palembang Budiman Sitorus mengatakan, oknum polisi tersebut sudah sengaja melakukan penipuan yang merugikan korban sebesar Rp225 juta.

“Atas perbuatannya terdakwa Vulton Matheos dijerat dan diancam dalam pasal 378 KUHP jo pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP,” katanya.

Vonis Majelis Hakim PN Palembang ternyata sedikit lebi ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam persidangan dijelaskan awal mula pertemuan terdakwa dengan korban, saat digelarnya reuni alumni SMA Negeri 15 Palembang beberapa waktu lalu.

Dedi Hermansyah, teman korban, memberitahu ke terdakwa jika Yulian ingin memulai bisnis, namun belum tahu mau memulai dari mana.

Melihat kesempatan, Vulton mendekati Yulian dan berjanji akan bertemu kembali di salah satu kafe di Palembang. Di pertemuan kedua itulah, terdakwa menawarkan ke Yulian bisnis proyek pengerasan jalan di kawasan Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel.

Proyek tersebut membutuhkan modal Rp1,5 miliar, dengan iming-iming hasil keuntungan akan dibagi dua antara Yulian dan oknum polisi Vulton. Apalagi Vulton mengaku banyak kenal dengan kontraktor di Baturaja, sehingga korban percaya.

2 dari 2 halaman

Surat Perjanjian

Tanggal 28 Januari 2022, terdakwa datang ke rumah korban dan menerima uang Rp215 juta. Korban menghadirkan kedua temannya, sebagai saksi serah terima uang tersebut.

Di Februari 2022, korban Yulian menanyakan kemajuan proyek pekerjaan tersebut kepada terdakwa, namun alasan terdakwa jika belum ada pencairan. Maret 2022 korban kembali menghubungi terdakwa, namun jawabannya tetap sama.

Sudah mulai curiga dengan terdakwa, korban pun meminta agar oknum polisi tersebut mengembalikan uangnya. Bukannya beritikad baik, terdakwa kembali menawarkan proyek yang lebih besar lagi, namun tawaran tersebut ditolak mentah-mentah.

Di tanggal 1 Juni 2023, terdakwa menemui korban dan membuat pernyataan jika uang tersebut akan dikembalikan paling lambat 30 Juni 2023. Hingga batas waktu tersebut, terdakwa tak kunjung menyerahkan uang ke korban.