Sukses

Polairud Polda Sulut Tangkap Puluhan Pelaku Illegal Fishing Asal Filipina di Laut Sulawesi

Kapal asing tersebut diduga tengah melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di Perairan Indonesia, tepatnya di Laut Sulawesi.

Liputan6.com, Bitung - Sebuah kapal penangkap ikan asal Filipina ditangkap oleh personel Kapal KP Baladewa-8002 milik Baharkam Polri yang diperbantukan untuk Polda Sulut.

Kapal asing tersebut diduga tengah melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di Perairan Indonesia, tepatnya di Laut Sulawesi.

Pengunkapan kasus ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di atas Kapal KP Baladewa-8002, Senin (11/3/2024) pagi, dipimpin oleh Direktur Polairud Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo, didampingi Komandan KP Baladewa AKBP Sukoco, Kaur Penum Subbid Penmas Kompol Selfie Torondek, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulut AKBP Handoko Sanjaya dan Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan.

“Kapal penangkap ikan bernama Queen Davie ini ditangkap oleh KP Baladewa-8002 pada Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 Wita, di wilayah Perairan Indonesia tepatnya di Laut Sulawesi,” ungkap Kukuh Prabowo.

Kapal asal Filipina ini ditangkap karena diduga telah melakukan illegal fishing di laut Indonesia, tanpa ada dokumen perijinan penangkapan ikan. Kapal tersebut ditangkap saat KP Baladewa-8002 sedang melaksanakan patroli perairan di Laut Sulawesi pada hari Kamis, 7 Maret 2024.

“Setelah dilakukan pengecekan dan plotting posisi, ternyata kapal tersebut berada di wilayah Perairan Indonesia yaitu sekitar ± 4 NM di bawah garis batas wilayah Perairan ZEE Laut Sulawesi,” ujarnya.

Polisi sudah mengamankan nakhoda kapal yaitu pria asal Filipina berinisial RD (44), yang membawa 19 ABK, bersama sejumlah barang bukti, di Direktorat Polairud Polda Sulut.

Selain nakhoda kapal, polisi juga sudah mengamankan 1 unit kapal, 1 ekor ikan blue marlin, 5 kilo ikan campuran, 9 unit katinting, 4000 ikan air laut, cumi sejumlah ± 200 kg, 1 unit GPS, 6 unit radio dan 5 unit handphone.

“Modus kapal ikan asing yang melaksanakan kegiatan illegal fishing di perairan Laut Sulawesi, pada umumnya masuk ke Perairan Indonesia pada malam hari,” ujarnya.

Setelah mendapatkan ikan, mereka keluar pada pagi hari dengan memanfaatkan informasi dari nelayan Indonesia untuk memberitahukan apabila ada patroli petugas Indonesia.

Pelaku illegal fisihing ini diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

“Dampak dari illegal fishing ini, negara dirugikan sebesar Rp15 miliar selama kapal tersebut beroperasi,” ujarnya.

Kukuh Prabowo mengatakan, illegal fishing juga memberi dampak negatif bagi nelayan Indonesia, karena hasil perikanan yang seyogyanya dapat dimanfaatkan bagi nelayan Indonesia, justru diambil oleh nelayan asing.

“Sehingga hasil perikanan nelayan Indonesia menurun, yang juga akan memberi dampak negatif pada ekonomi masyarakat nelayan serta ekonomi nasional,” pungkas Kukuh Prabowo.

Kapal illegal fishing ini selanjutnya diserahkan ke PSDKP untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Video Terkini