Liputan6.com, Sukabumi - Umat Islam mulai melaksanakan salat tarawih di masjid, sebelum menjalankan ibadah puasa Ramadan yang ditetapkan pemerintah pada Selasa (12/3/2014). Momen itu terlihat salah satunya di Masjid Agung Kota Sukabumi.
Masjid ini merupakan salah satu tempat ibadah bersejarah di Kota Sukabumi yang dibangun sejak tahun 1935. Selain warga yang bermukim di sekitar masjid agung, sebagian diantaranya sengaja datang menggunakan kendaraan untuk melaksanakan tarawih pertama 1 Ramadan 1445 Hijriyah ini.
Baca Juga
Ketua Umum Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, beberapa kegiatan selama Ramadan akan dilakukan di masjid tertua yang dapat menampung sebanyak 1.500 jemaah ini.
Advertisement
“Alhmdulillah, ini adalah malam perdana kita melaksanakan sholat tarawih berjamaah bersama masyarakat dan tadi terlihat sekali antusias jamaah, mudah-mudahan tetap terjaga antusiasnya sampai akhir Ramadan mendatang,” ucap Fahmi.
Pihaknya juga akan memfasilitasi iftar atau buka puasa gratis selama bulan suci ini berlangsung. Serta menggelar dakwah singkat sebelum berbuka puasa, atau sering disebut kultum. Pada 22 Maret mendatang, DKM juga berencana mengadakan kegiatan seminar pemuda.
“Nanti ada seminarnya partnership dan ada juga kegiatan lainnya. Terakhir kita akan tutup dengan kegiatan itikaf di 10 hari terakhir Ramadan. Insyaallah sebagai bulan yang penuh berkah semangat kita untuk memakmurkan masjid juga akan memberikan nilai tambah bagi keimanan dan ketakwaan kita,” ujarnya.
Pembatasan Jam Operasional Rumah Makan
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada menyebutkan, situasi lalu lintas relatif lebih meningkat menjelang Ramadan tahun ini. Pihaknya juga telah meninjau beberapa lokasi pelaksanaan salat tarawih pertama ini, berjalan baik.
“Alhamdulillah nampaknya antusias warga untuk melaksanakan shalat tarawih pertama di seluruh titik juga berjalan normal dan kondusif penuh dengan sukacita,” ujar Dida.
Pemerintah juga menerbitkan surat penetapan aturan bagi pelaku usaha, terutama usaha di bidang makanan dan minuman. Dengan menerapkan jam operasional selama Ramadan.
“Sudah akan terbit surat himbauan hari ini yang ditandatangan oleh Pak PJ, kita membatasi terkait dengan rumah makan jadi dihimbau mulai buka jam 16.00 WIB kemudian tempat hiburan dan lain sebagainya mohon satu bulan ini ditutup dulu,” terang dia.
Selain itu, aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara juga disampaikan melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) tentang jam masuk dan pulang para ASN. Mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, sedangkan Jumat jam kerja hingga pukul 16.00 WIB.
Advertisement