Sukses

Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Ditahan Kejaksaan, Status Tersangka Korupsi APD Covid-19

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 2 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi APD Covid-19 tahun 2020, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit, dan Robby Messa Nura selaku rekanan.

Liputan6.com, Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi APD Covid-19 tahun 2020, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit, dan Robby Messa Nura selaku rekanan.

Keduanya ditahan dalam perkara Penyelewengan dan Mark Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, didampingi Aspidsus, Iwan Ginting, dan Kasi Penkum, Yos Tarigan, serta Kasi di bidang Pidsus dan Tim Pidsus, menjelaskan, tersangka adalah Alwi Mujahit selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut atau Pengguna Anggaran, dan Robby Messa Nura selaku pihak swasta atau rekanan.

"Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sehingga kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," katanya, Rabu (13/3/2024).

Disebutkan Idianto, dalam rangka efektivitas proses penyidikan, serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda, Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan," sebutnya.

 

2 dari 4 halaman

Kronologi Perkara

Diterangkan Idiano, kronologi perkara, pada 2020 telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000.

Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang mana dalam penyusunan RAB ditandatangani oleh tersangka Alwi Mujahit diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan.

"Sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan," ujarnya.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka Robby Messa Nura selaku pihak swasta atau rekanan, sehingga Robby Messa Nura membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

"Dalam pelaksanaan pengadaan, diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," Idianto menuturkan.

3 dari 4 halaman

Jenis Pengadaan

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

4 dari 4 halaman

Lacak Kerugian Negara

Disinggung mengenai apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan, Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

"Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," Idianto menandaskan.