Liputan6.com, Lampung - Satlantas Polres Lampung Utara mengamankan seorang sopir truk warga Lampung Barat karena menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 palsu saat berkendara. Sopir itu bernama Roni (26). Dia diamankan usai kendaraan yang dikemudikannya melebihi kapasitas melintas di Jalan Alamsyah RPN, Kelapa Tujuh, Kabupaten Lampung Utara.
Kepada wartawan, Kasat Lantas Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charter membenarkan pengamanan seorang sopir kedapatan menggunakan SIM palsu. "Saat itu kami sedang melaksanakan imbauan kendaraan melebihi kapasitas atau tonase, sopir itu kedapatan menggunakan SIM palsu," kata Iptu Joni Charter, Rabu (13/3/2024).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan Roni. Ia mendapatkan SIM palsu tersebut dari kerabatnya secara gratis ketika mengantar pisang dari Lampung Barat ke Jawa. "Dari pengakuannya, ia memperoleh SIM palsu dari kerabatnya yang ada di Jakarta," ungkapnya.
Advertisement
Berdasarkan hasil temuan tersebut diketahui SIM palsu terbuat dari kartu bekas anjungan tunai mandiri (ATM) yang dicetak menyerupai SIM B1. "Supir truk langsung kita amankan dan diserahkan ke Sateskrim Polres Lampung Utara karena melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen," tutupnya.
Â
Baca Juga