Liputan6.com, Mamuju - Kakanwil Kemenag Sulbar SB dilaporakan ke SPKT Polda Sulbar dengan Nomor laporan: LP/B/10/III/2024/SPKT Polda Sulawesi Barat atas dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Laporan itu diberikan korban bersama dengan suami dan kuasa hukumnya, Kamis (14/3/24).
Busman Rasyid kuasa hukum korban mengatakan, dugaan pelecehan dan kekerasan seksual itu dilakukan pada Juli dan Oktober 2023. Saat itu, terlapor berusaha untuk melakukan persetubuhan terhadap korban, tetapi ditolak.
Advertisement
Baca Juga
Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Nonaktif Universitas Pancasila, Polisi Sudah Periksa Belasan Saksi Termasuk Korban
Rektor nonaktif Universitas Pancasila Akan Serahkan Bukti ke Polisi, Tepis Tudingan Pelecehan Seksual
Korban Ungkap Modus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila
"Korban merupakan pegawai P3K di Kanwil Kemenag Sulbar, selain percobaan persetubuhan, terlapor juga kerap kali melakukan video call seks saat beronani ke korbannya. Kami sudah memiliki sejumlah bukti," kata Busman.
Busman menambahkan, sejak mengalami pelecehan dan kekerasan seksual, korban berniat untuk melaporkannya. Namun, korban menyebut dirinya mendapat intimidasi dari sejumlah pejabat di jajaran Kanwil Kemenag Sulbar.Â
"Bahkan ada seorang pejabat yang menghapus barang bukti yang dimiliki oleh korban. Sehingga, tentu akan banyak yang terseret dalam kejadian ini," tegas Busman.
Busman mengungkapkan, bahkan ada ancaman SK P3K korban tidak akan ditandatangani jika melaporkan tindak asusila ini. Karena itu, korban akan menyampaikan semua fakta agar kasus tersebut bisa terungkap.
"Itu kita percayakan ke penyidik yang jelasnya korban akan menyampaikan agar kasus pelecehan dan kekerasan seksual ini bisa terang benderang," tutup Busman.