Sukses

Profil Ema Sumarna, Sekda Bandung yang Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek CCTV

Sekda Bandung Ema Sumarna baru-baru ini dipanggil KPK terkait dugaan korupsi proyek CCTV.

Liputan6.com, Bandung - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna pada Kamis (14/3/2024). Ema terlihat mengenakan pakaian batik berwarna dominan kuning dengan celana panjang hitam.

Diketahui, Ema Sumarna dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV Program Bandung Smart City. Kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka.

Pada pemeriksaan di hari yang sama, KPK tidak hanya memanggil Ema tetapi juga dua anggota DPRD Kota Bandung yaitu Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutip Antara.

Saat ini, Ali Fikri belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait informasi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, diketahui ada sekitar lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru.

2 dari 4 halaman

Mantan Wali Kota Bandung Divonis Empat Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu (13/12/2024) telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung tersebut juga tidak hanya memvonis hukuman pidana tetapi juga menghukum Yana Mulyana untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Melalui amar putusan Hakim Ketua Hera Kartiningsih menyatakan bahwa terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia ditemukan menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” ujar Hera.

3 dari 4 halaman

Profil Ema Sumarna

Melansir dari situs resmi Prokopim Bandung, Ema Sumarna dikenal sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung. Ema diketahui lahir pada tanggal 7 Desember 1966 di Sumedang, Jawa Barat.

Sebelum bekerja sebagai Sekda Kota Bandung, Ema pernah bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia pernah menjabat di beberapa jabatan birokrasi di Kota Bandung misalnya menjadi Lurah, Camat, Kepala Bagian di beberapa unit kerja, Kepala Dinas, hingga Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Bandung.

Pria berusia 57 tahun ini pernah meraih penghargaan yang diadakan oleh Lembaga Administrasi Negara RI. Kemudian pernah meraih penghargaan Satyalancana karya satya 20 tahun dan Satyalancana karya satya 30 tahun.

Penghargaan tersebut berhasil Ema raih karena dedikasinya yang telah mengabdi sebagai abdi negara. Ia juga pernah mendapatkan penghargaan sebagai Sekda terbaik dalam Digital Leadership Government Awards (DLGA) 2022.

4 dari 4 halaman

Riwayat Pendidikan Dan Karier Ema Sumarna

Berdasarkan informasi dari situs resmi Prokopim Bandung berikut ini adalah daftar riwayat pendidikan dan karier pemerintahan Ema Sumarna:

Riwayat Pendidikan

  • SMA Sumedang
  • D3 Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN)
  • S1 Universitas Langlangbuana
  • S2 Universitas Padjadjaran
  • S3 Universitas Padjadjaran

Karier Pemerintahan

  • Sekretaris Lurah (1991).
  • Lurah Cimbuleuit (1995).
  • Ajudan Gubernur (1996).
  • Sekretaris Pribadi Gubernur (1999).
  • Camat Cibeunying Kidul (2001).
  • Ka. Bagian TU (2003).
  • Ka. Bagian Bina Pemerintah dan Otonomi Daerah (2004).
  • Ka. Bagian Ekonomi (2005).
  • Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (2010).
  • Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (2011).
  • Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (2014).
  • Kepala Dinas Pelayanan Pajak (2016).
  • Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (2017).