Liputan6.com, Lampung-- Seorang pria mengaku sebagai oknum "anggota" diringkus Mapolsek Sukarame lantaran menganiaya seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Lampung.Â
Peristiwa penganiayaan itu dialami oleh Tq (22) di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Sabtu (9/3/2024) lalu.Â
Saat itu, korban mengendarai motor dan didahului oleh terduga pelaku. Korban kemudian menegur pelaku karena cara berkendaranya membahayakan orang lain.
Advertisement
Tak terima ditegur, pelaku berinisial ALT (32) lantas memberhentikan motor korban dan memukul bagian wajah sebanyak lima kali.Â
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut.
Dia mengatakan bahwa ALT telah berhasil ditangkap di Perumahan Bukit Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, kota setempat pada Rabu (13/3/2024) malam.
"Benar, pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa Tq telah diamankan tadi malam (Rabu 13 Maret 2024)," kata Kombes Pol Umi, Kamis (14/3/2024).
Saat dikonfirmasi, pengakuan terduga pelaku terhadap korban bahwa adalah seorang oknum "anggota", Umi tidak membenarkan.Â
"Bukan anggota (Polisi atau pun TNI), ALT ini seorang karyawan swasta," kata dia.
Umi menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (9/3/2024) lalu. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor kemudian disalip pelaku. Korban pun menegur pelaku agar lebih berhati-hati karena dapat membahayakan pengendara lain.
"Pelaku ini tidak terima dan mengajak korban menepikan kendaraan. Lalu, pelaku menghampiri korban dan langsung merusak kaca helm serta memukul hidung korban sebanyak lima kali," jelasnya.Â
"Keduanya sempat dilerai oleh warga, lalu sepakat menyelesaikan permasalahan ke kantor polisi setempat. Namun di tengah perjalanan, pelaku berhenti dan mengajak korban berkelahi lagi. Korban yang sudah mengalami lebam di wajah kemudian langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya," Umi menambahkan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian hidungnya. Korban lantas melaporkan pelaku ke Mapolsek Sukarame.
"Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua ponsel dan motor milik tersangka ALT," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Anacama pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.Â