Sukses

Presiden Jokowi Teken PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13, Berikut Rincian dan Link PDF-nya

Presiden Jokowi telah resmi menandatangani PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13. Berikut rincian dan link PDF-nya.

Liputan6.com, Bandung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Rabu (13/3/2024). Kemudian dalam PP tersebut ditetapkan bahwa pencairan THR paling cepat dilakukan pada H-10 lebaran dan paling lambat setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya” bunyi Pasal 11 ayat 1 dan 2.

Sementara terkait pencairan Gaji ke-13 tertera dalam pasal 12 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa pencairan gaji ketiga belas paling cepat dibayarkan pada Juni 2024 dan paling lambat setelah Juni 2024.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024” bunyi Pasal 12 ayat 1 dan 2.

Penerima THR dan Gaji ke-13 yang dimaksud dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tersebut adalah Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan. Sebagai informasi Aparatur Negara yang dimaksud adalah PNS, calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Aparatur Negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.

2 dari 4 halaman

Rincian Komponen THR dan Gaji ke-13 2024

Melalui PP Nomor 14 Tahun 2024 berikut ini adalah rincian komponen THR dan Gaji ke-13 2024:

1. THR dan Gaji ke-13 PNS yang bersumber dari APBN:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tunjangan kinerja.

2. THR dan Gaji ke-13 PNS yang bersumber dari APBD:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3 dari 4 halaman

Rincian Komponen THR dan Gaji ke-13 2024

3. THR dan Gaji ke-13 CPNS yang bersumber dari APBN:

  • 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan umum; dan
  • Tunjangan kinerja.

4. THR dan Gaji ke-13 CPNS yang bersumber dari APBD:

  • 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. THR dan Gaji ke-13 Pensiunan dan Penerima Pensiun:

  • Pensiun pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan; dan
  • Tambahan penghasilan.
4 dari 4 halaman

Link PDF PP Nomor 14 Tahun 2024

Lebih lengkapnya terkait THR dan Gaji ke-13 PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan bisa membaca lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 atau melalui link di bawah:

  • Link PP Nomor 14 Tahun 2024: https://peraturan.bpk.go.id/Details/279836/pp-no-14-tahun-2024