Liputan6.com, Jakarta- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai Analisis Data Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM) dengan tema "Upaya Pencegahan Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan".
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kunrat Kasmiri menyampaikan bahwa aplikasi SIPKUMHAM merupakan aplikasi dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham, yang pengelolaan kegiatannya diamanahkan kepada Subbidang Pengkajian, Litbang Hukum dan HAM untuk mendukung capaian kinerja Kemenkumham.
Baca Juga
Dijelaskan Kunrat, SIPKUMHAM mampu menginventarisir, mengidentifikasi, serta mengklasifikasi 3 kategori permasalahan yaitu hukum, hak asasi manusia dan pelayanan publik dari media online serta media sosial. Sehingga nantinya secara otomatis terbagi dalam tiga kategori yaitu sentimen negatif, positif dan netral.
Advertisement
“Inovasi ini bertujuan untuk mendukung penyusunan kebijakan di bidang hukum dan HAM yang berbasis bukti,” jelas Kunrat, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2024).
Kunrat juga menuturkan, contoh studi kasus yang diambil kali ini mengenai pemberitaan Lapas Sungailiat Babel dalam menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu. Sebelumnya, jajarannya telah melakukan tahapan awal kegiatan, yaitu verifikasi lapangan atas peristiwa tersebut.
Dari verifikasi lapangan, didapatkan beberapa data penting seperti kronologis singkat peristiwa, standar operasional layanan kunjungan, jumlah sumber daya manusia, dan warga binaan. Kemudian juga didapatkan data terkait sarana prasarana, kendala dalam pelayanan kunjungan warga binaan, apresiasi petugas jaga.
“Dengan adanya FGD, tim ingin menganalisa data sehingga dihasilkan pelaporan yang berbasis bukti dan rekomendasi yang lebih konkrit serta dapat ditindaklanjuti,” lanjut Kunrat.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Sungailiat Rahmat Okta Kurnia, selaku narasumber mengatakan pihaknya berupaya semaksimal mungkin, dalam pencegahan penyelundupan barang-barang terlarang, salah satunya melalui kunjungan.
“Apabila ada upaya dari pihak luar untuk mencoba menyelundupkan barang terlarang, kami bersinergi dengan Polres Bangka untuk mendalami kasus tersebut,” ucap Rahmat.
Hal senada juga dikatakan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dr Derita Prapti Rahayu yang mengulas mengenai kajian analisa menggunakan teori hukum. Ia menyampaikan bahwa jenis penelitian yang dipakai dalam analisa SIPKUMHAM kali ini yaitu penelitian kualitatif atau deskriptif dengan menggunakan data sekunder dan metode wawancara.
“Hukum bekerja melibatkan para pihak, mulai dari pihak pembuat hukum atau Undang-undang Pemasyarakatan, pihak penerap sanksi hukum yakni Lembaga Pemasyarakatan dan masyarakat umum yang akan terikat pada hukum tersebut atau warga binaan sehingga ditentukan pula oleh umpan balik yaitu kesadaran hukum yang menjadi budaya hukum dan kekuatan sosial personal,” jelas Derita.
Derita menerangkan, mengenai topik yang diambil, bisa disimulasikan dengan menggunakan teori bekerjanya hukum yang dipengaruhi oleh lingkungan sosial, politik, ekonomi dan kekuatan lain yang melingkupinya.Lebih lanjut, ia juga menyampaikan kaitan teori tersebut dengan tujuan pembuat hukum yang termuat dalam Undang-undang Pemasyarakatan.
"Upaya yang telah dilakukan lapas selama ini, adalah upaya akseleran dalam mencegah peredaran narkotika di lapas,” tambah Derita Prapti.
Diskusi ini dilakukan untuk menggali lebih dalam atas topik dimaksud, serta menjadi media diskusi dan sharing informasi yang lebih komprehensif agar adanya masukan/saran dari berbagai perspektif yakni praktisi, akademisi dan masyarakat.
Kemudian bahan atau data yang diperoleh kemudian diolah dalam penyusunan laporan analisa kebijakan SIPKUMHAM yang akan disampaikan kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM serta pemangku kepentingan terkait lainnya.