Liputan6.com, Flores Timur - Nyawa Novi Uba Soge dan bayinya tak bisa diselamatkan setelah melahirkan di RSUD Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (16/3/2024) kemarin.
Guru sekolah dasar itu sebelumnya dirujuk dari Puskesmas Lambunga, kecamatan Kelubagolit, Pulau Adonara pada, Kamis (14/3/2024).
Seorang kerabat korban yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan, awalnya Novi dirujuk ke RSUD Larantuka untuk segera dilakukan operasi, namun Novi rupanya dipaksa melahirkan oleh tenaga medis di RSUD Larantuka.
Advertisement
Nahasnya, setelah disuntik perangsang sebanyak dua kali, Novi pun melahirkan bayinya, namun sudah meninggal dunia.
"Korban seperti dipaksa melahirkan normal, padahal kondisinya sudah memburuk sejak dirujuk," katanya, Senin (18/4/2024).
Setelah melahirkan bayinya, Novi mengalami pendarahan hebat. Ia kemudian dilarikan ke ruang bedah. Sayangnya, sebelum diambil tindakan medis, Novi meninggal dunia.
Ia menduga ada kelalaian tenaga medis menyebabkan nyawa ibu dan anak itu tak bisa diselamatkan.
"Seandainya saat dirujuk mereka langsung operasi, tidak mungkin ada korban jiwa. Ini jelas-jelas ada kelalaian," tegasnya.
Sementara itu, Plt Dirut RSUD Larantuka, dr Paulus Lamen, mengaku sudah menerima laporan terkait kasus tersebut dan akan melakukan audit meternal perinatal.
"Untuk teknis tindak lanjutnya, sesuai alur panduan kementerian kesehatan pada setiap kasus kesehatan ibu dan anak, kami akan melakukan audit maternal perinatal terlebih dahulu. Setelahnya baru kami akan memberikan penjelasan resmi," ungkapnya singkat.
Â
Minta Pertanggungjawaban Rumah Sakit
Kematian ibu dan anak itu mendapat reaksi keras dari lembaga DPRD Flores Timur. Wakil Ketua Komisi C DPRD FloresTimur, Muhidin Demon Sabon menyayangkan adanya kejadian itu, dan meminta manajemen RSUD Larantuka bertanggungjawab.
"Dari kronologi yang disampaikan suami korban, diduga kuat kematian ini diakibatkan kelalaian tim medis yang menangani pasien rujukan. Manajemen harus bertanggungjawab," tegas politisi Gerindra itu.
Menurut Muhidin Demon, dari keterangan suami korban, secara medis istrinya tidak bisa melahirkan normal dan harus segera diambil tindakan operasi. Namun, faktanya, petugas medis RSUD malah memberikan suntikan perangsang agar melahirkan secara normal.
"Faktanya ibu dan anaknya meninggal dunia. Kalau langkah operasi diambil sejak korban dirujuk, maka tidak akan ada kematian," ujar Muhidin.
Sebagai mitra kerja Komisi C DPRD Flotim, pihaknya akan segera memanggil manajemen RSUD Larantuka untuk memberikan penjelasan.
"Saya perlu tegaskan, kelalaian mengakibatkan kematian bisa dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun," jelasnya.
Ia berharap, manajemen RSUD Larantuka segera merespons dan memberikan klarifikasi secara resmi kepada DPRD Flotim terkait peristiwa ini.
Advertisement