Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan mengamankan 67 sepeda motor tanpa kelengkapan dokumen surat yang diduga hendak balapan liar. Puluhan kendaraan tersebut diamankan lantaran menggunakan kenalpot brong dan tidak sesuai spesifikasi.Â
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP R Manggala Agung Sri Muhardjo membenarkan bahwa polisi telah mengamankan sebanyak 67 kendaraan yang diduga hendak balap liar di area persawahan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, kabupaten setempat, Senin (18/3/2024).Â
Baca Juga
Pengamanan puluhan kendaraan roda dua tanpa kelengkapan dokumen tersebut dilakukan ketika polisi membubarkan aksi balap liar yang telah meresahkan serta membahayakan warga setempat.Â
Advertisement
"Dari hasil pembubaran paksa yang dilakukan oleh Polres Lampung Selatan, kami berhasil menjaring sebayak 67 motor roda dua dengan berbagai merek yang melanggar aturan lalu lintas," kata Akp R Manggala, Selasa (19/3/2024).
Dia menjelaskan, di lokasi balap liar selain kendaraan, polisi juga telah mengamankan sejumlah pemuda untuk dilakukan pembinaan.Â
“Kami akan menindak tegas balap liar yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan yang melintas," tegas dia.Â
Â
Dilakukan Pembinaan
Manggala Agung juga menjelaskan, setelah diamankan para pemuda itu kemudian akan dilakukan pembinaan serta membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya.Â
“Puluhan motor yang kita dapati tersebut kemudian diamankan di Polres Lampung Selatan. Para pemuda yang terjaring juga kita beri pembinaan serta membuat surat perjanjian tidak megulangi perbuatannya," jelas dia.Â
Dia mengimbau, kepada setiap orang tua di Lampung Selatan untuk menasehati anaknya supaya tidak melakukan kegiatan negatif yang cenderung berbahaya dan tidak bermanfaat.Â
“Peran orang tua sangatlah penting, karena aksi balap liar didominasi oleh anak-anak remaja. Semoga dengen diberi pembinaan para pemuda ini bisa berubah," pungkasnya.Â
Â
Â
Advertisement