Â
Liputan6.com, Flores Timur - Nyawa Novi Uba Soge dan bayinya tak bisa diselamatkan setelah melahirkan di RSUD Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 16 Maret 2024.
Guru sekolah dasar itu sebelumnya dirujuk dari Puskesmas Lambunga, kecamatan Kelubagolit, Pulau Adonara pada, Kamis 14 Maret 2024.
Advertisement
Novi dirujuk ke RSUD Larantuka untuk segera dilakukan operasi. Namun, Novi rupanya dipaksa melahirkan normal oleh tenaga medis di RSUD Larantuka, hingga nyawa dan anaknya tak bisa diselamatkan.
Kasus kematian ibu dan anak itu menuai reaksi dari Ombudsman NTT. Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Plt Dirut RSUD Larantuka dan meminta segera dilakukan klarifikasi kepada publik terkait kasus tersebut.
Dari hasil koordinasi, pihak RSUD akan melakukan audit meternal atas koordinasi dengan dinas kesehatan Flores Timur.
"Menurut direktur, sesuai SOP kematian KIA, akan dilakukan audit yang namanya maternal perinatal atas koordinasi Dinkes Flotim," ujarnya, Selasa 19 Maret 2024.
Ia meminta manajemen RSUD Larantuka segera melakukan audit secara komprehensif terhadap kasus ibu dan anak meninggal saat melahirkan tersebut dan melakukan langkah perbaikan jika ada pelanggaran SOP penanganan awal ibu hamil di rumah sakit.
"Sangat disayangkan, karena Flores Timur mempunyai inovasi andalan terkait penanganan ibu hamil yang mendapat apresiasi kementrian PAN RB yang namanya 2H2 Center," katanya.
Ia menjelaskan kasus kematian ibu dan bayi adalah kejadian luar biasa yang mendapat perhatian semua, karena berhubungan langsung dalam menakar derajat kesehatan suatu daerah. Langkah antisipatifnya adalah pihak RS harus memberikan informasi dan klarifikasi ke keluarga pasien perihal kronologi dan penanganan yang sudah dilakukan supaya kasus ini menjadi terang duduk perihalnya.
"Ini soal pelayanan publik dan publik berhak untuk mendapatkan informasi berimbang dan terakurasi dari manajemen RSUD Larantuka," tegasnya.
Â
Dugaan Kelalaian
Salah satu kerabat korban mengatakan sebelum korban dan anaknya meninggal, suami korban sudah dimintai menandatangani surat persetujuan bedah. Namun mirisnya, korban malah dipaksa melahirkan normal.
"Korban dipaksa melahirkan normal. Petugas suntik obat perangsang dan memasang vakum, padahal kondisinya sudah memburuk sejak dirujuk," ungkapnya.
Setelah melahirkan bayinya dalam kondisi tak bernyawa, Novi mengalami pendarahan hebat. Ia kemudian dilarikan ke ruang bedah. Sayangnya, sebelum diambil tindakan medis, Novi meninggal dunia.
Ia menduga ada kelalaian tenaga medis menyebabkan nyawa ibu dan anak itu tak bisa diselamatkan.
"Seandainya saat dirujuk mereka langsung operasi, tidak mungkin ada korban jiwa. Ini jelas-jelas ada kelalaian," tegasnya.
Plt. Dirut RSUD Larantuka, dr. Paulus Lamen mengaku sudah menerima laporan terkait kasus tersebut dan akan melakukan audit meternal perinatal.
"Untuk teknis tindak lanjutnya, sesuai alur panduan kementerian kesehatan pada setiap kasus kesehatan ibu dan anak, kami akan melakukan audit maternal perinatal terlebih dahulu. Setelahnya baru kami akan memberikan penjelasan resmi," ungkapnya singkat.
Advertisement