Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 24 serikat buruh/serikat pekerja di Jawa Barat bersepakat untuk mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, agar segera menerbitkan surat keputusan guberner mengenai upah untuk buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Buruh mendesak agar upah tersebut bisa di atas upah minimum kabupaten/kota. Mereka pun mengancam akan turun ke jalan, menggelar aksi di depan dedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu, 20 Maret 2024.
Baca Juga
"Aksi besok adalah aksi gabungan serikat di Jawa Barat. Yang sudah tanda tangan ada sekitar 24 serikat buruh," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dadan Sudiana, saat dihubungi, Selasa (19/3/2024).
Advertisement
Dadan menyebut, diperkirakan bakal ada sekitar 1.000 massa buruh pekerja yang turut aksi di Jalan Diponegoro Kota Bandung itu. Aksi mereka bertepatan dengan jadwal sidang paripurna DPRD Jawa Barat.
"Besok ada sidang paripurna. Kita meminta ketemu dengan Pj Gubernur, yang sampai sekarang ini memang belum mau mengeluarkan kepgub tersebut," kata Dadan.
"Sudah dua tahun ini (kepgub) ada, tapi tahun ini Pj Gubernur belum mengeluarkan kepgub," katanya.
Pada 2023 lalu, Pemerintah Jawa Barat diketahui telah menetapkan upah minimum kota (UMK) 2024 dengan memakai acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 soal pengupahan.
Â
Jauh dari Layak
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin telah meneken penetapan tersebut, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Buruh menilai kepgub yang didasarkan pada PP Nomor 15 Tahun 2023 soal pengupahan tersebut masih jauh dari layak.
Rerata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 senilai Rp 3.370.534. Untuk besaran kenaikan UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 rerata senilai Rp 78.909.
Sementara rerata besaran persen kenaikan UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 hanya 2,50 persen. Jauh dengan besaran yang dituntut oleh buruh yakni 15 persen.
Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat Tahun 2024 yakni Kota Bekasi Rp 5.343.430. Nilai UMK terendah di Jawa Barat Tahun 2024 ada di Kota Banjar senilai Rp 2.070.192.
Advertisement